Hukum

KPK jelaskan awal mula kasus Rejang Lebong berkembang ke Bengkulu

Foto : John Brown - beritaturah.com

Perkembangan Kasus Rejang Lebong Menuju Penyidikan di Bengkulu

Beritaturah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penyelidikan awal mengenai dugaan suap di Kabupaten Rejang Lebong kini telah meluas menjadi investigasi korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan keterangan di Jakarta pada hari Minggu bahwa perkembangan perkara ini bermula dari kasus suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Menurut penjelasan Budi, bukti-bukti yang terkumpul selama penyidikan di Rejang Lebong menunjukkan bahwa bupati tersebut juga diduga menerima pembayaran dari pihak swasta tambahan. Ia menegaskan bahwa Fikri Thobari tidak hanya terkait dengan tiga perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, yaitu PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi.

“Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa perusahaan swasta tambahan inilah yang kemudian juga diduga terlibat dalam praktik serupa di Pemkot Bengkulu. Hal ini menjadi dasar perluasan penyidikan KPK ke wilayah tersebut.

Riwayat Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Operasi tangkap tangan (OTT) pertama kali dilakukan KPK pada 9 Maret 2026, yang berhasil menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama Wakil Bupati Hendri serta sebelas orang lainnya. Operasi ini terkait dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Keesokan harinya, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Pada 11 Maret 2026, KPK secara resmi mengumumkan kelima tersangka, yang meliputi Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.

Perluasan Penyidikan ke Kota Bengkulu

Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan bahwa penyidikan perkara telah dikembangkan, meskipun belum ada tersangka baru yang ditetapkan saat itu. Perkembangan signifikan terjadi pada 26 Juli 2026, ketika KPK mengungkap bahwa telah dilakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.

Lokasi yang digeledah meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Noprisman sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp4 miliar di rumah Noprisman.

“Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu,” katanya.

KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan erat dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Kasus ini menunjukkan bagaimana satu penyelidikan dapat berkembang secara signifikan ketika ditemukan kaitan antarwilayah dan pihak-pihak yang terlibat.

Leave a Comment