Hukum

Kemenhut gagalkan pembukaan lahan ilegal hutan pendidikan UGM di Ngawi

Kemenhut Berhasil Hentikan Pembukaan Lahan Ilegal di Hutan Pendidikan UGM Ngawi

Kemenhut gagalkan pembukaan lahan ilegal hutan – Ngawi, Jawa Timur — Kementerian Kehutanan, melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, berhasil menghentikan upaya pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan pendidikan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Kabupaten Ngawi. Operasi gabungan yang melibatkan Korwas Polda Jatim, Brimob Polda Jatim, dan Kejaksaan Tinggi Jatim, berhasil mengamankan tujuh individu, dua unit excavator, serta dua truk dump.

Pola Penindakan Ilegal di Kawasan Hutan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataan tertulis di Ngawi, Senin, menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum ini bertujuan memastikan kawasan hutan tetap berfungsi sesuai peruntukannya. “Penguasaan ilegal di kawasan hutan sering berlangsung bertahap, mulai dari penggarapan lahan hingga penggunaan alat berat untuk membuka akses,” ujar Januanto. Ia menekankan pentingnya memutus pola tersebut sejak awal, terutama di area yang menjadi ruang belajar dan penelitian bagi mahasiswa serta calon pekerja hutan.

“Dalam operasi, tujuh orang diberi keterangan. Termasuk Sekretaris Desa dan dua alat berat diamankan,” katanya.

Proses dan Temuan Lapangan

Operasi berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas alat berat di dalam kawasan hutan. Balai Gakkum Kehutanan langsung melakukan pendalaman di lapangan dan menemukan dua lokasi pembukaan lahan ilegal, menggunakan excavator. Koordinasi dengan institusi terkait memungkinkan tim melakukan penindakan di Desa Pitu dan Desa Dumplengan, Kecamatan Ngawi.

Dari pengamanan di Desa Pitu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya diduga sebagai pemodal dan pengawas, sementara satu lainnya bertugas mengelola operasi alat berat. Di Desa Dumplengan, tiga orang diamankan. Setelah gelar perkara, dua orang dinyatakan tersangka, termasuk Sekretaris Desa yang juga berperan sebagai pengawas.

Pelaku dan Hukuman yang Menanti

Januanto menyampaikan apresiasi kepada warga yang memberikan informasi awal. “Laporan masyarakat menjadi peringatan dini sebelum kerusakan meluas,” tambahnya. Keterlibatan aktor lain di balik kegiatan ilegal masih dalam penyelidikan. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Jatim.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menambahkan bahwa operasi ini membuka kemungkinan menelusuri jaringan pelaku ilegal. Pelaku dijerat Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41/1999, serta Pasal 92 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (2) huruf a UU No. 18/2013. Ancaman hukumannya mencakup penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar atau Rp5 miliar.

Leave a Comment