KPK Terima Informasi Pihak Lain Jemput Bupati Kuansing Saat OTT
KPK tahu Bupati Kuansing dijemput sejumlah – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mereka sudah mengetahui adanya sejumlah individu yang mengambil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung. Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, tim lembaga antirasuah tersebut menyadari informasi tersebut, tetapi fokus utamanya adalah menemukan keberadaan Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain. Informasi bahwa Bupati Kuansing dijemput oleh pihak tertentu sebelum OTT terjadi menjadi bagian dari investigasi yang berlangsung sejak beberapa hari sebelumnya.
Proses Pencarian dan Penangkapan Bupati Kuansing
Sebelumnya, KPK telah melakukan pencarian terhadap Suhardiman dan Zulkarnain di berbagai tempat, termasuk rumah dinas dan kantor Pemerintah Kabupaten Kuansing. Namun, keduanya tidak ditemukan di lokasi tersebut dan diperkirakan telah meninggalkan wilayah. Dengan memperoleh informasi bahwa Bupati Kuansing dijemput, tim KPK segera bergerak ke Kota Pekanbaru, Riau, untuk memastikan keberadaan mereka. Hal ini menunjukkan koordinasi yang intens antara KPK dan pihak terkait dalam mempercepat proses penyidikan.
“Ada informasi pihak yang menjemput. Itu juga sudah diketahui oleh tim, tetapi kami pada saat itu fokus mencari keberadaan SA dan ZKN,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. Informasi tersebut kemungkinan diperoleh melalui berbagai sumber, termasuk pengawasan terhadap kegiatan keuangan dan hubungan sosial Bupati Kuansing.
OTT yang digelar di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 mengamankan 10 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif. Mereka terdiri dari tiga warga non-ASN, seorang pegawai negeri sipil, dan istri Bupati, Suci Nitia Edwar. Operasi ini merupakan OTT ke-14 dalam tahun 2026 dan menunjukkan kemampuan KPK dalam mengungkap korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan.
Detil Kasus dan Indikasi Gratifikasi
Dalam penyidikan, KPK menemukan indikasi penerimaan gratifikasi dari pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kuansing. Selain itu, ada dugaan suap jual beli jabatan yang melibatkan Suhardiman Amby dan Zulkarnain. Dua tersangka tersebut ditetapkan sebagai pelaku korupsi karena diduga terlibat dalam pengambilan keputusan yang tidak transparan. Dugaan ini diperkuat oleh bukti-bukti yang diperoleh selama investigasi, termasuk rekaman percakapan dan dokumen keuangan.
Proses penyidikan terhadap Bupati Kuansing dijemput oleh pihak tertentu berlangsung secara terbuka. KPK menegaskan bahwa mereka selalu memantau kegiatan Bupati Kuansing dan para pejabat terkait sejak awal. Meskipun ada kemungkinan Bupati Kuansing dijemput oleh pihak yang tidak terduga, tim KPK tetap dapat memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. KPK juga menyebutkan bahwa beberapa tersangka lain dari OTT tersebut terlibat dalam kegiatan korupsi di luar lingkup kuansing, seperti pengadaan barang dan jasa di provinsi.
Kasus ini memperlihatkan koordinasi KPK dengan instansi pemerintah dan lembaga lain dalam memburu koruptor. Selain memastikan bahwa Bupati Kuansing dijemput, tim KPK juga menggali informasi mengenai peran aktif Zulkarnain dalam menyalurkan dana yang berasal dari korupsi. Tersangka lain yang tertangkap termasuk Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, yang diduga terlibat dalam pengaturan proses pengurusan pengadaan HPT. Proses ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada individu yang terlibat langsung tetapi juga memantau jaringan korupsi yang lebih luas.
