Hukum

Kuasa hukum sebut Febrie Adriansyah pertanyakan langkah hukum Kejagung

Foto : Jennifer Jackson - beritaturah.com

Febrie Adriansyah Mengajukan Pertanyaan Hukum Terkait Langkah Kejagung

Beritaturah.com – Kuasa hukum sebut Febrie Adriansyah pertanyakan langkah yang diambil Kejaksaan Agung dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Febri Diansyah, pengacara yang mewakili Febrie Adriansyah dalam kasus pencucian uang, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki sejumlah keraguan terhadap prosedur hukum yang ditempuh Kejaksaan Agung. Ia menjelaskan bahwa terdapat banyak aspek hukum yang belum mendapatkan kejelasan dari pihak penyidik.

Bagi kami, secara hukum, begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas.

Pernyataan tersebut disampaikan Febri Diansyah di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada hari Senin. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ini menyangkut tindak pidana asal atau yang dikenal sebagai predicate crime. Hal ini menjadi sangat krusial dalam menentukan yurisdiksi pengadilan yang akan menangani perkara tersebut.

Relevansi Predicate Crime dalam Kasus TPPU

Menurut Febri Diansyah, kliennya menyoroti hal ini berdasarkan pengalaman selama kurang lebih 15 tahun. Pengalaman tersebut mencakup penanganan berbagai perkara pencucian uang yang mensyaratkan keberadaan tindak pidana asal. Ia menekankan bahwa ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang, maka harus ada kepastian mengenai predicate crime-nya. Tanpa kejelasan mengenai tindak pidana asal, proses hukum dapat menjadi tidak efektif.

Itu pengalaman yang panjang sehingga beliau paham betul kalau meningkatkan status seseorang sebagai tersangka diindikasi tindak pidana pencucian uang, maka harus clear (jelas) terlebih dahulu apa predicate crime-nya.

Pentingnya hal ini terletak pada yurisdiksi pengadilan. Jika predicate crime-nya merupakan tindak pidana korupsi, maka persidangan akan dilaksanakan di pengadilan tipikor. Sebaliknya, apabila predicate crime-nya berasal dari jenis kejahatan lain, maka perkara tersebut tidak dapat dibawa ke pengadilan tipikor. Kuasa hukum sebut Febrie Adriansyah juga menambahkan bahwa kejelasan ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, Febri Diansyah menilai Kejagung memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Ia juga menyatakan rasa hormat terhadap kewenangan tim penyidik Kejagung, khususnya Tim Sembilan yang memiliki rekam jejak positif dalam menangani perkara. Kuasa hukum sebut Febrie Adriansyah berharap Kejagung dapat memberikan transparansi dalam setiap langkah yang diambil.

Proses Penyidikan dan Pemanggilan Saksi

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada tanggal 20 Juli 2026. Penerbitan SPRINDIK ini dilakukan setelah tim tersebut menerima berkas perkara lengkap beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah. Barang-barang bukti tersebut diserahkan oleh Kortastipidkor Polri dan menjadi dasar kuat bagi Kejagung untuk melanjutkan proses penyidikan.

Pada 22 Juli 2026, Tim Sembilan memanggil empat orang saksi, yaitu Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, serta NH dan TS. Namun, Febrie Adriansyah tidak hadir karena alasan kesehatan, sementara NH tidak datang tanpa memberikan pemberitahuan sebelumnya. Kuasa hukum sebut Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya bukan berarti menolak untuk memberikan keterangan, melainkan semata-mata karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

Tim Sembilan kemudian menetapkan jadwal pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai saksi pada 24 Juli 2026. Pada saat yang sama, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan memutuskan untuk menahannya. Tersangka kemudian dipindahkan ke RNTN Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Kuasa hukum sebut Febrie Adriansyah menegaskan bahwa kliennya siap memberikan keterangan sesuai dengan panggilan yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Kehadiran Saksi dalam Proses Hukum

Proses penyidikan berlanjut pada 27 Juli 2026 ketika Tim Sembilan Kejagung memanggil sembilan saksi. Dari jumlah tersebut, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan, yaitu dua pihak swasta dengan inisial HH dan HJ, serta seorang penyidik Polri berinisial HK. Kuasa hukum sebut Febrie Adriansyah menilai bahwa kehadiran saksi-saksi ini penting untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Febri Diansyah selaku kuasa hukum tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa kliennya siap memberikan keterangan sesuai dengan panggilan yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Agung. Kuasa hukum sebut Febrie Adriansyah berharap proses hukum ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Leave a Comment