Hukum

Visit Agenda: Hakim MK pertanyakan keseriusan pemohon uji materiil KUHP

MK Telusuri Keseriusan Pemohon dalam Gugatan Uji Materiil KUHP

Visit Agenda – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mempertanyakan keseriusan pemohon dalam mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, setelah pemohon Laksda TNI (Purn) Leonardi, mantan kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), tidak datang ke persidangan, meskipun telah diundang sebelum sidang dimulai, Rabu (20 Juli 2026). Keseriusan pemohon dalam persidangan menjadi kunci utama untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan tidak terkesan sembarangan.

Permohonan uji materiil yang diajukan oleh Leonardi, dengan nomor 206/PUU-XXIV/2026, telah menggelar sidang pendahuluan pada 22 Juni 2026 dan sidang perbaikan permohonan pada 6 Juli 2026. Namun, ketidakhadiran pemohon pada hari ini membuat hakim MK mempertanyakan komitmen mereka dalam menuntut perubahan pasal-pasal yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Sejumlah lembaga seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut hadir, tetapi peran pemohon tetap menjadi fokus utama.

“Kehadiran pemohon di persidangan tidak hanya menunjukkan komitmen mereka, tetapi juga merupakan bagian dari Visit Agenda yang diatur dalam prosedur uji materiil KUHP. Jika tidak hadir, maka permohonan bisa dianggap tidak serius, meskipun sebelumnya sudah diberi kesempatan untuk menegaskan kepastian tindakan mereka,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Dalam proses hukum ini, MK mengambil langkah-langkah khusus untuk memastikan pemohon tetap aktif dalam setiap tahap. Meski tidak hadir pada sidang hari ini, hakim memberikan kesempatan sekali lagi untuk hadir di persidangan berikutnya, mengingat pentingnya Visit Agenda dalam menjamin transparansi dan keterlibatan aktif pemohon. Lebih lanjut, MK juga memberikan ruang bagi BPK untuk mengajukan penundaan dalam menyampaikan keterangan, serta mengatur ulang jadwal persidangan karena ketidakhadiran MA.

Visit Agenda dalam kasus uji materiil ini memang menjadi poin penting. Kehadiran pemohon di setiap tahapan sidang diperlukan untuk memenuhi syarat prosedur hukum yang berlaku. Suhartoyo menjelaskan bahwa MK telah berupaya maksimal untuk mengingatkan pemohon, termasuk menghubungi mereka hingga menit akhir sebelum sidang dimulai. “Jika pemohon tidak hadir di persidangan, maka akan dipertimbangkan apakah mereka masih memenuhi kriteria untuk melanjutkan gugatan,” tambahnya.

Latar Belakang Pemohon dan Alasan Judicial Review

Leonardi, yang juga pernah menjabat sebagai direktur jenderal di Kemhan, mengajukan judicial review terhadap Pasal 603 KUHP. Ia menyatakan bahwa pasal tersebut menciptakan ruang bagi Kejaksaan Agung untuk menggunakan Surat Edaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) sebagai dasar penetapan tersangka dalam kasus korupsi. Pasal yang diperdebatkan ini, menurut Leonardi, dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Surat edaran itu mengakui BPKP sebagai lembaga auditor utama, tetapi memungkinkan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka tanpa mengacu pada putusan pengadilan,” jelas Rinto Maha, kuasa hukum pemohon. Ia menambahkan bahwa Pasal 603 KUHP ini berpotensi mengurangi kepastian hukum bagi pelaku korupsi, karena bisa mempercepat proses penuntutan tanpa pengambilan keputusan yang lengkap.

Permohonan ini terkait dengan kasus korupsi pengadaan proyek satelit slot orbit 123 periode 2015–2021, yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp306 miliar. Leonardi berargumen bahwa perubahan dalam KUHP ini mengakibatkan penegakan hukum yang lebih kuat untuk lembaga kejaksaan, tetapi mengabaikan peran lembaga peradilan dalam memastikan keterbukaan dan keadilan. Dalam persidangan, ia juga menyoroti risiko penggunaan pasal tersebut untuk mengubah kerangka hukum yang sudah ada.

Persidangan Uji Materiil KUHP: Proses dan Dampak

Sejak dibuka pada 2023, MK telah menerima 41 permohonan uji materiil KUHP. Permohonan pertama adalah nomor 1/PUU-XXI/2023, sedangkan yang terbaru adalah nomor 233/PUU-XXIV/2026. Angka ini menunjukkan adanya minat kuat publik dan lembaga dalam menguji konsistensi aturan hukum yang berlaku. Pasal-pasal yang dipermasalahkan dalam gugatan ini, terutama Pasal 603, dinilai memiliki dampak signifikan terhadap pengadilan pidana di Indonesia.

Visit Agenda dalam proses uji materiil ini bukan hanya sekadar keharusan formal, tetapi juga menjadi sarana untuk mengukur keseriusan pemohon. Selama persidangan, hakim MK memastikan bahwa semua pihak terlibat aktif, termasuk lembaga seperti BPK, MA, dan DPR, tetapi kehadiran pemohon tetap menjadi penentu utama. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum konstitusi bahwa hakim harus memperoleh persidangan yang memadai untuk menilai kebenaran permohonan.

Dalam konteks ini, pemohon diwajibkan untuk menghadiri setiap tahap persidangan, mulai dari pendahuluan hingga pengambilan putusan. Kehadiran mereka membantu memperkaya argumen dan memberikan wawasan mendalam tentang tujuan gugatan. Suhartoyo menjelaskan bahwa jika pemohon tidak menunjukkan kehadiran yang konsisten, maka MK bisa menganggap permohonan sebagai usaha yang tidak memenuhi syarat hukum. “Visit Agenda ini sekaligus menguji apakah pemohon benar-benar siap untuk memperjuangkan kepentingan mereka di tingkat konstitusi,” ujarnya.

Permohonan uji materiil KUHP oleh Leonardi menjadi contoh kasus yang menarik dalam konteks revisi hukum pidana. Dengan adanya pasal-pasal yang berubah, diperlukan peninjauan ulang terhadap kepastian hukum dan prinsip-prinsip dasar dalam penerapan hukum. Pemohon diharapkan dapat menunjukkan komitmen yang kuat, baik melalui kehadiran fisik maupun argumentasi yang jelas, dalam setiap tahap Visit Agenda yang dijalani di MK.

Leave a Comment