New Policy: KemenHAM Nilai Kepatuhan HAM Dorong Layanan Publik Inklusif
New Policy – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) secara resmi meluncurkan new policy terkait penilaian kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM) yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik agar lebih inklusif. Kebijakan ini diperkenalkan untuk memastikan bahwa semua institusi pemerintah mengadopsi prinsip HAM dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk mendorong pengakuan terhadap hak-hak kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan anak-anak. Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menjelaskan bahwa new policy ini bertujuan menyelaraskan praktik pemerintah dengan visi negara menuju masyarakat yang lebih adil dan merata.
Prinsip Inklusivitas dalam Pelayanan Publik
Menurut Munafrizal, new policy mengubah cara pemerintah mengevaluasi kepatuhan HAM dari pendekatan kuantitatif ke kualitatif. Ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah mendorong instansi publik untuk mengintegrasikan prinsip inklusivitas dalam setiap kebijakan dan tindakan. “Dengan new policy, kita tidak hanya mengukur kepatuhan HAM secara nominal, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat dapat merasakan perubahan nyata dalam layanan yang disediakan,” jelas Munafrizal dalam pernyataannya yang diumumkan di Jakarta.
“Perubahan ini berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat, terutama mereka yang selama ini kesulitan mendapatkan akses layanan karena faktor diskriminasi,” tambahnya.
Proses Penilaian dan Keterlibatan Masyarakat
Kebijakan penilaian kepatuhan HAM ini dilakukan melalui beberapa tahapan, seperti deklarasi komitmen, pemeriksaan dokumen, kunjungan lapangan, hingga pemberian rekomendasi perbaikan atau penghargaan. Selain itu, new policy ini juga mencakup mekanisme sanggahan yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi aktif dalam mengevaluasi kinerja pemerintah. “Masukan dari publik menjadi salah satu acuan penting dalam proses penilaian, sehingga setiap kebijakan tidak hanya dirancang dari segi kebijakan, tetapi juga kepuasan masyarakat,” ujar Munafrizal.
Dalam implementasinya, 407 instansi pemerintah telah terlibat sebagai bagian dari new policy ini. Angka tersebut mencakup 17 kementerian/lembaga, 27 provinsi, dan 363 kabupaten/kota. Penilaian dilakukan secara berkala, dengan fokus pada kemajuan kepatuhan HAM di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan kepegawaian. Munafrizal menjelaskan bahwa proses ini dirancang untuk mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan kelompok masyarakat yang rentan.
Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas
Kebijakan baru ini juga bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas institusi pemerintah terhadap kepatuhan HAM. Dengan adanya sistem penilaian yang jelas, KemenHAM berharap mampu mencegah praktik diskriminasi dan memastikan bahwa semua kebijakan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. “New policy ini mengubah paradigma pemerintahan dari sekadar memberikan layanan, menjadi wadah perlindungan hak warga negara yang lebih efektif,” tambah Munafrizal.
Dalam konteks RPJPN 2045, new policy dianggap sebagai bagian penting dari upaya mencapai Indonesia Emas 2045. Kepatuhan HAM menjadi pilar utama dalam penegakan hukum dan pembangunan sosial, serta menjadi jaminan bagi keberlanjutan kebijakan pemerintah. “Kita perlu melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam memastikan bahwa layanan publik benar-benar inklusif,” kata Munafrizal.
“Dengan new policy ini, pemerintah memberikan ruang bagi warga negara untuk menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan, sehingga kebijakan tidak lagi bersifat satu arah,” imbuhnya.
KemenHAM menekankan bahwa new policy ini tidak hanya berdampak pada layanan pemerintah, tetapi juga pada kehidupan sehari-hari masyarakat. Pemerintah mengharapkan kebijakan ini mendorong semua instansi untuk terus meningkatkan kualitas layanan, terutama bagi kelompok yang selama ini kurang mendapat perhatian. “Perubahan harus terjadi secara berkelanjutan, dan new policy ini menjadi alat untuk mewujudkan transformasi tersebut,” pungkas Munafrizal.
