Polisi tetapkan 11 WNA jadi tersangka sindikat “pig butchering”
Sukoharjo
Polisi tetapkan 11 WNA jadi tersangka dalam kasus penipuan daring yang terungkap di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa total tersangka mencapai 39 orang, termasuk 7 warga negara Nepal, 4 dari Myanmar, dan selebihnya warga negara Indonesia. Penetapan ini terkait dengan sindikat “pig butchering” yang beroperasi secara terstruktur dengan memanfaatkan skema investasi dan hubungan asmara sebagai alat penipuan. Modus ini menargetkan korban dari berbagai negara, terutama warga negara Amerika Serikat, yang menjadi korban utama dalam skema tersebut.
“Kami menemukan bahwa sindikat ini bekerja dengan sistematis, menggunakan perusahaan sebagai kedok untuk menarik investasi dan membangun kepercayaan korban melalui hubungan personal,” kata Himawan dalam konferensi pers.
Menurut sumber informasi, polisi mengungkap bahwa para tersangka tidak hanya melakukan penipuan secara daring, tetapi juga menerapkan strategi psikologis untuk membuat korban merasa terhubung secara emosional. Sejumlah model dan pemimpin sindikat aktif dalam menyusun hubungan romantis dengan korban, lalu memanipulasi mereka dengan menyediakan janji investasi yang menggiurkan. Modus ini memicu korban mengalirkan dana besar dalam waktu singkat, dengan harapan mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut.
Operasi Penipuan Terorganisasi
Sindikat “pig butchering” ini beroperasi melalui PT Digi Global Konsultan, yang digunakan sebagai perusahaan perekrutan tenaga kerja dan pusat pengelolaan skema penipuan. Dalam operasinya, para tersangka mengumpulkan data pribadi korban, lalu mengirimkan pesan pribadi untuk membangun koneksi. Setelah korban percaya, mereka diarahkan ke investasi atau usaha yang dijanjikan menghasilkan keuntungan tinggi. Metode ini menunjukkan tingkat keterancang tinggi, dengan peran yang terbagi antara pembuat konten, pelaku penipuan, dan pihak yang mengelola dana korban.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa aktivitas penipuan dilakukan secara bertahap. Awalnya, para tersangka membangun hubungan dengan korban melalui media sosial, lalu menawarkan peluang usaha atau investasi dengan menjanjikan imbal hasil besar. Korban yang tergoda kemudian memberikan uang tunai atau dana melalui transfer elektronik. Penipuan ini berlangsung selama beberapa bulan sebelum polisi berhasil mengungkapnya. Menurut Himawan, sindikat ini menargetkan korban yang berusia antara 25 hingga 40 tahun, dengan dominasi perempuan sebagai korban utama.
Impact pada Korban dan Penindakan
Penetapan 11 WNA sebagai tersangka menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus penipuan transnasional yang semakin kompleks. Korban yang terlibat dalam skema ini kehilangan dana investasi mencapai ratusan juta rupiah, dengan beberapa kasus mencapai miliaran rupiah. Polisi menegaskan bahwa penyelidikan terus berlanjut untuk menemukan lebih banyak pelaku dan menuntut mereka sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UUPPU). “Kasus ini bukan hanya soal penipuan, tetapi juga pencucian uang dan penggelapan,” tambah Himawan.
Kasus “pig butchering” di Sukoharjo menjadi contoh bagaimana teknologi digital dimanfaatkan untuk menipu korban secara massal. Polisi mengungkap bahwa modus ini sering kali meniru cara kerja bisnis yang sebenarnya, sehingga membuat korban lebih mudah terjebak. Penindakan ini juga mencakup penahanan beberapa tersangka yang masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Kombes Himawan menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam mengejar pelaku yang berada di luar negeri. “Kami akan terus koordinasi dengan pihak berwenang di luar negeri untuk memastikan semua pelaku dituntut secara hukum,” tuturnya.
Kasus ini memicu kekhawatiran akan penipuan online yang semakin mengancam masyarakat, terutama warga negara asing yang mempercayai skema investasi yang menipu. Polisi berharap dengan menetapkan 11 WNA sebagai tersangka, bisa memperkuat pengawasan terhadap aktivitas berbasis digital yang berpotensi merugikan korban. Selain itu, penyelidikan ini juga menyoroti peran perusahaan sebagai alat kejahatan yang disalahgunakan untuk menarik investasi dan mengelola dana korban. Dengan pengungkapan ini, kepolisian memberikan peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan emosi dan kesempatan finansial.
