Hukum

Special Plan: KPK dalami aliran uang untuk eks Sekjen Kemenaker saat periksa tiga swasta

Table of Contents
  1. Special Plan: KPK Telusuri Aliran Dana ke Mantan Sekjen Kemenaker
  2. Special Plan: Proses Pemerasan RPTKA yang Berlangsung Terstruktur
  3. Special Plan: Penambahan Tersangka dan Progres Penyelidikan
  4. Special Plan: Penyelidikan yang Terus Berkembang

Special Plan: KPK Telusuri Aliran Dana ke Mantan Sekjen Kemenaker

Special Plan – Jakarta – Pada 12 Mei 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga warga swasta sebagai saksi dalam rangka menggali lebih jauh mengenai aliran dana yang diduga dialirkan kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Hery Sudarmanto. Pemeriksaan ini dilakukan dalam upaya memperjelas skema korupsi yang berkembang dalam pengurusan RPTKA, dokumen wajib bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.

Peran Saksi Swasta dalam Pengungkapan Skandal

“KPK mengajak para saksi swasta untuk memberikan informasi mengenai aliran dana selama proses pemeriksaan RPTKA,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (12 Mei 2026). Dalam Special Plan ini, para saksi diharapkan membantu mengungkap peran para pihak yang terlibat dalam pemerasan.

Tiga saksi yang diperiksa terdiri dari PS, pemilik PT Samyang Indonesia; BA, Direktur PT Dienka Utama; dan JB, pegawai PT Lamindo Inter Service. Penyidik KPK menekankan bahwa hasil pemeriksaan mereka akan menjadi fondasi penting untuk memperkuat penyelidikan terhadap aliran dana yang melibatkan mantan Sekjen Kemenaker. Saksi swasta dianggap memiliki informasi terkini mengenai interaksi yang terjadi antara pihak pemerintah dan penyewa tenaga kerja asing.

Special Plan: Proses Pemerasan RPTKA yang Berlangsung Terstruktur

Proses pemerasan dalam pengurusan RPTKA disebutkan oleh KPK sebagai skema yang terstruktur dan berlangsung dalam beberapa periode pemerintahan. RPTKA menjadi dokumen krusial dalam memastikan legalitas tenaga kerja asing, sehingga para pekerja asing diharuskan membayar biaya tambahan untuk mempercepat penerbitan izin kerja. KPK menyatakan bahwa aliran dana ini sudah terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), melalui Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).

Dalam Special Plan yang berlangsung, KPK menyoroti bahwa kegiatan pemerasan ini dilakukan dengan cara memanfaatkan posisi para ASN dalam proses pemeriksaan RPTKA. Para saksi swasta dianggap sebagai jembatan antara pengusaha dan petugas pemerintah yang mengatur biaya tambahan ini. Dengan menggali lebih dalam, penyidik berharap dapat mengungkap mekanisme pemerasan yang dilakukan secara sistematis.

Special Plan: Dampak Aliran Dana pada Tenaga Kerja Asing

Aliran dana selama proses RPTKA diduga menyebabkan para pekerja asing mengalami tekanan ekonomi yang signifikan. Dengan denda Rp1 juta per hari, tenaga kerja asing terpaksa mengeluarkan biaya tambahan untuk menghindari hambatan dalam pengurusan izin tinggal dan kerja. KPK mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung selama lebih dari satu dekade, dengan total dana yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar selama masa jabatan Menaker Ida Fauziyah.

KPK juga menjelaskan bahwa dalam Special Plan ini, mereka tidak hanya fokus pada pihak pemerintah tetapi juga mencakup peran swasta dalam mempercepat aliran dana. Saksi yang diperiksa menyatakan bahwa beberapa pengusaha tenaga kerja asing sengaja mengalirkan uang kepada petugas untuk memastikan kelancaran proses. Penyidik menilai bahwa ini menunjukkan keterlibatan aktif dari sektor swasta dalam praktik korupsi tersebut.

Special Plan: Penambahan Tersangka dan Progres Penyelidikan

Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan delapan nama tersangka dalam kasus pemerasan RPTKA, termasuk Hery Sudarmanto yang diangkat sebagai tersangka pada 29 Oktober 2025. Penambahan nama-nama ini menjadi bagian dari Special Plan yang sedang berlangsung, dengan tujuan memperluas keterlibatan para pihak terkait. Selain itu, KPK juga mengungkapkan bahwa skema ini mencakup kerja sama antara aparatur sipil negara dan penyewa tenaga kerja asing untuk mengumpulkan dana secara rutin.

Proses penyelidikan KPK dalam Special Plan ini menunjukkan bahwa aliran dana tidak hanya terjadi dalam satu periode pemerintahan, tetapi juga berkelanjutan selama beberapa masa jabatan. Dengan memeriksa tiga saksi swasta, lembaga anti korupsi berharap dapat mengidentifikasi pola kecurangan yang melibatkan sejumlah besar uang dan berbagai institusi dalam Kemenaker. Hasil investigasi ini akan menjadi dasar untuk pemberkasan lebih lanjut terhadap para tersangka.

Special Plan: Tantangan dalam Pemantauan Aliran Dana

KPK mengakui bahwa pemeriksaan saksi swasta dalam Special Plan ini memberikan tantangan tersendiri, terutama dalam memastikan keterbukaan informasi. Saksi yang diwawancarai menyatakan bahwa beberapa pembayaran dana dilakukan secara rahasia untuk menghindari ketahuan oleh pengawas pemerintah. Namun, melalui pemeriksaan yang intens, KPK berupaya mengungkap transaksi yang terjadi di balik layar.

Dalam beberapa tahun terakhir, KPK telah mengintensifkan upaya pengungkapan korupsi terkait RPTKA, dengan penambahan saksi dan penyelidikan yang lebih luas. Special Plan ini dianggap sebagai bagian dari strategi lembaga anti korupsi untuk memperkuat bukti-bukti dan menelusuri lebih jauh skema pemerasan yang berlangsung. Pemantauan terhadap aliran dana ini menjadi prioritas dalam penyelidikan, terutama untuk mengungkap hubungan antara para tersangka dan pihak swasta.

Special Plan: Penyelidikan yang Terus Berkembang

Menurut KPK, penyelidikan terhadap aliran dana RPTKA masih dalam proses yang aktif. Pihak berwenang berupaya memperoleh data dari berbagai sumber, termasuk bukti transaksi keuangan dan dokumen yang terkait. Dengan menambah jumlah saksi, KPK mencoba mengidentifikasi pola pengumpulan dana yang sistematis selama berpuluh tahun. Hasil dari Special Plan ini akan menjadi bahan untuk penyidikan lebih lanjut dan pengambilan tindakan hukum terhadap para tersangka.

KPK juga meminta keterlibatan masyarakat dan media untuk mendukung proses pengungkapan ini. Dengan memperkenalkan Special Plan kepada publik, lembaga anti korupsi mengharapkan adanya kontribusi dari berbagai pihak dalam mengawasi transparansi pengurusan RPTKA. Pemeriksaan terhadap tiga saksi swasta sejauh ini telah membuka informasi baru, yang berpotensi memperkuat kasus terhadap mantan Sekjen Kemenaker dan pihak-pihak terkait lainnya.

Leave a Comment