New Policy: IAI: Distribusi Apoteker Menjadi Tantangan Pengawasan di Ritel
New Policy – Peraturan baru dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyoroti kelemahan sistem distribusi apoteker yang menghambat pengawasan obat di sektor ritel. New Policy ini menunjukkan bahwa meskipun jumlah apoteker yang baru lulus setiap tahun mencapai lebih dari 13 ribu orang, distribusi mereka tidak seimbang, sehingga menyebabkan kesenjangan pengawasan di toko-toko ritel seperti supermarket, minimarket, dan hypermarket. Menurut Ketua Pengurus Daerah IAI Aceh, Tedy Kurniawan Bakri, kebijakan ini berisiko memperkuat praktik penjualan obat tanpa pengawasan yang sebelumnya dianggap sebagai kesalahan. Kini, dengan adanya New Policy, masyarakat mulai meragukan kehati-hatian dalam penggunaan obat.
PerBPOM 5/2026: Regulasi Baru yang Mengubah Dinamika Pasar Obat
PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026, yang menjadi dasar New Policy, menawarkan fleksibilitas dalam penjualan obat oleh toko ritel. Meski tujuan kebijakan ini adalah memudahkan akses obat, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan mengurangi peran apoteker dalam memberikan edukasi dan pengawasan yang optimal. Tedy menegaskan bahwa IAI telah menolak praktik ini karena risiko kesalahan penggunaan obat, seperti efek samping, interaksi obat, atau penyalahgunaan, terutama pada obat bebas yang mudah diakses oleh masyarakat tanpa bimbingan tenaga ahli.
“New Policy ini mengubah cara obat dikelola, dan kami khawatir pengawasan yang kurang ketat akan berdampak serius pada kesehatan publik,” ujarnya.
Di sisi lain, IAI Aceh memandang bahwa New Policy seharusnya diiringi dengan peningkatan kebijakan pendukung, seperti pelatihan bagi pengelola ritel, insentif untuk mempekerjakan apoteker, atau pembatasan jenis obat yang bisa dijual tanpa pengawasan. Tedy menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyangkut jumlah apoteker, tetapi juga kualitas pengawasan dan pendidikan masyarakat dalam penggunaan obat. “Kami ingin New Policy menjadi langkah yang memperkuat, bukan melemahkan, keberadaan apoteker sebagai pengawas utama,” tambahnya.
Penyerapan Lulusan Farmasi: Masalah yang Membayangi Kebijakan Baru
Penyerapan lulusan farmasi ke sektor profesional ternyata tidak merata. Meskipun jumlah lulusan S1 Farmasi cukup banyak, mereka masih harus menyelesaikan pendidikan profesi apoteker sesuai Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Tedy menyoroti bahwa kebijakan New Policy memperkuat kondisi ini, karena daerah-daerah terpencil belum memiliki fasilitas dan sarana yang memadai untuk mendistribusikan tenaga kefarmasian. Akibatnya, akses layanan kesehatan di wilayah itu justru semakin terbatas, meskipun jumlah apoteker di kota besar cukup memadai.
“New Policy ini seharusnya menjadi pengingat bagi pemerintah untuk memperkuat sistem distribusi dan pendidikan apoteker di seluruh Indonesia,” kata Tedy.
Kebijakan pemerintah yang belum optimal dalam memberikan dukungan modal usaha dan subsidi sarana, menurutnya, memperparah masalah ini. IAI Aceh menyarankan adanya kebijakan yang lebih spesifik, seperti program pemberdayaan apoteker di daerah pedesaan atau desain kerja sama dengan ritel untuk memastikan penerapan standar kefarmasian. “New Policy bisa jadi peluang, asalkan disertai komitmen kuat untuk memperbaiki distribusi dan penguasaan tenaga kefarmasian,” ujarnya.
IAI juga menyoroti bahwa peran apoteker dalam lingkungan ritel sangat penting untuk mengurangi risiko kesalahan penggunaan obat. Dengan New Policy, diharapkan ada mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan bahwa distribusi apoteker tidak hanya mencukupi kebutuhan pasar, tetapi juga menjaga kualitas layanan kefarmasian di setiap titik penjualan. Selain itu, perlu ada kesadaran masyarakat bahwa obat bukan sekadar barang dagangan, tetapi juga memiliki dampak signifikan pada kesehatan.
Implikasi New Policy pada Kesehatan Masyarakat
Seiring dengan New Policy, IAI menegaskan bahwa risiko kesalahan penggunaan obat semakin meningkat. Terutama di daerah dengan kepadatan apoteker yang rendah, penjualan obat tanpa pengawasan oleh tenaga kefarmasian berpotensi menyebabkan peningkatan konsumsi obat yang tidak rasional. Tedy menyebutkan bahwa kebijakan ini membutuhkan penyesuaian teknis agar tidak menimbulkan kebingungan antara peran apoteker dan penjual ritel. “New Policy harus menjadi sarana memperkuat, bukan menggantikan, peran apoteker dalam memastikan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Program Nusantara Sehat, yang sempat diusulkan sebagai solusi akses layanan kesehatan di daerah terpencil, juga menjadi poin penting dalam New Policy. IAI Aceh menilai bahwa program ini perlu diperkuat dengan pelibatan apoteker secara aktif. Dengan New Policy, IAI berharap ada keseriusan pemerintah dalam menciptakan sistem distribusi yang lebih adil dan menjangkau, sehingga kesenjangan antara kota dan desa dalam layanan kesehatan bisa diminimalkan.
“New Policy ini seharusnya menjadi titik balik untuk memperbaiki sistem distribusi apoteker dan meningkatkan kualitas pengawasan di ritel,” ujarnya.
