TASPEN Meluncurkan Kebijakan Baru Santunan JKM dan JKK untuk ASN dan PPPK Kepri
New Policy – Baru-baru ini, TASPEN (Tahunan Pensiun Seragam) meluncurkan kebijakan baru yang memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada keluarga aparatur sipil negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para keluarga yang ditinggalkan oleh anggota ASN dan PPPK yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja. Upacara serah terima dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Komisaris Utama TASPEN Fary Djemy Franscis, menjadikan inisiatif ini sebagai langkah konkret dalam penerapan kebijakan baru yang lebih humanis.
Penyerahan Santunan JKM dan JKK
Dalam kebijakan baru ini, TASPEN memberikan manfaat yang lebih luas kepada keluarga peserta. Tidak hanya santunan JKM dan JKK, tetapi juga program lain seperti pensiun bulanan dan tabungan hari tua. Penyerahan dilakukan kepada dua keluarga yang menjadi contoh, yaitu keluarga almarhum Abdul Azis, ASN yang meninggal saat menjalankan tugas di Pemkot Batam, dan keluarga Nurijah, PPPK di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri. Total santunan yang diberikan mencapai lebih dari Rp1 miliar, memberikan dampak langsung pada kesehatan finansial keluarga yang terkena.
“Kebijakan baru ini menunjukkan komitmen TASPEN dalam memastikan keluarga peserta mendapatkan perlindungan seumur hidup,” tutur Fary Djemy Franscis. “Selain santunan JKM dan JKK, kami juga menyediakan pensiun bulanan untuk ahli waris yang masih berhak, sehingga manfaatnya lebih berkelanjutan.”
Manfaat Tambahan untuk Keluarga Peserta
TASPEN tidak hanya berfokus pada santunan kecil, tetapi juga memberikan manfaat tambahan yang signifikan. Dalam kebijakan ini, keluarga yang ditinggalkan oleh peserta yang meninggal atau mengalami kecelakaan kerja akan menerima bantuan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi bagi anak-anak mereka. Fary menjelaskan bahwa ini adalah bagian dari upaya TASPEN untuk mendorong pendidikan dan kesejahteraan keluarga peserta. “Dengan pendidikan yang terjamin, harapan kami adalah anak-anak peserta dapat berkembang secara maksimal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fary menegaskan bahwa kebijakan baru ini menjadi bukti TASPEN berkomitmen untuk memperluas cakupan perlindungan sosial. Program ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan keuangan, tetapi juga membangun ketahanan sosial bagi masyarakat. “Kami bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan proses penyaluran santunan berjalan efisien dan tepat sasaran,” katanya. Kebijakan ini juga diharapkan menjadi contoh bagi institusi pemerintah lain dalam meningkatkan perlindungan bagi para pekerja.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad memberikan apresiasi terhadap kebijakan baru yang diterapkan TASPEN. Menurutnya, inisiatif ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah dan lembaga seperti TASPEN berperan aktif dalam memastikan kesejahteraan masyarakat. “Manfaat dari kebijakan baru ini sangat berarti bagi keluarga yang ditinggalkan, dan kami berharap kebijakan ini terus ditingkatkan ke depan,” ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya program santunan dalam memperkuat sistem jaminan sosial di Kepri.
Kebijakan baru TASPEN ini sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil. Dengan adanya JKM dan JKK yang terjangkau, para ASN dan PPPK dapat merasa lebih tenang ketika menjalankan tugas. “Kami percaya bahwa dengan kebijakan ini, kesejahteraan keluarga peserta akan terjamin, dan mereka bisa fokus pada tugas-tugas pemerintahan,” imbuh Amsakar. Dukungan dari pihak TASPEN dinilai sangat penting dalam menjamin perlindungan sosial yang komprehensif.
