Reformasi Layanan MBG: 13.000 Titik Pelayanan Dipercepat Penataannya
Beritaturah.com – Jakarta — Upaya pemerintah dalam mempercepat penataan serta memastikan keberlanjutan lebih dari 13.000 satuan pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh nusantara terus digenjot. Langkah ini diupayakan melalui orkestrasi yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan).
Dua Tahapan Prioritas Penyelesaian
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengemukakan bahwa pembenahan terhadap puluhan ribu titik pelayanan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan setelah rapat terbatas mengenai Perbaikan Tata Kelola MBG di Jakarta pada hari Rabu, ia menjelaskan pembagian prioritas tersebut.
Wilayah-wilayah yang memiliki angka stunting tinggi, seperti Papua Pegunungan dan Nusa Tenggara Timur, ditetapkan sebagai target utama dengan tenggat waktu penyelesaian selama satu bulan. Sementara itu, sebagian besar titik pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera memerlukan waktu evaluasi hingga dua bulan ke depan untuk memastikan kesiapan operasionalnya.
Reposisi Data dan Sasaran Penerima
Rapat lintas kementerian dan lembaga juga menghasilkan kesepakatan mengenai target pemutakhiran data sebanyak 63 juta penerima manfaat. Selain itu, reposisi sasaran penerima MBG juga akan rampung dalam kurun waktu satu bulan.
Perintah Bapak Presiden semua dikasih kecuali yang tidak mau misalnya SMA-SMA yang bagus, yang sudah sarapannya bagus, ya enggak apa-apa. Tapi bukan berarti pemerintah tidak mengasih, tidak. Memang itu bagian dari anak-anak kita yang sudah merasa cukup dan sudah punya apa namanya kemampuannya.
Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
Sudaryono, yang baru saja menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), akan melakukan revisi terhadap sejumlah regulasi operasional. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan koordinasi antara 17 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam program ini.
Pemerintah menyatakan optimisme bahwa berbagai tantangan terkait tata kelola MBG, yang selama ini menjadi perhatian publik, dapat teratasi. Hal ini didukung oleh perbaikan komunikasi publik, sinkronisasi data, serta penyempurnaan pelaksanaan regulasi yang tertuang dalam Perpres nomor 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG dan Keppres nomor 28/2025 tentang tim koordinasi penyelenggaraan Program MBG.

