Sukamta: Pemerintah Harus Pertahankan Tekanan Pemberantasan Judi Online
Beritaturah.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyampaikan ajakan kepada pemerintah agar tidak melonggarkan upaya pemberantasan judi daring atau yang lebih dikenal dengan istilah judol. Hal ini disampaikan meskipun data terbaru menunjukkan adanya penurunan pada nilai perputaran dana di sektor tersebut.
Data PPATK Menunjukkan Tren Positif
Menurut informasi yang dihimpun dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai perputaran dana judol pada tahun 2025 tercatat mencapai Rp286,84 triliun. Angka ini mengalami penurunan sekitar 20 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, nilai deposit juga mengalami penurunan dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun.
Sukamta menilai bahwa penurunan ini tidak terlepas dari peran aktif Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kementerian tersebut telah melakukan penutupan terhadap sejumlah situs judol serta melaksanakan berbagai langkah pencegahan lainnya.
“Apresiasi untuk Komdigi yang berada di garis depan atas penurunan omset judol ini,” ujar Sukamta di Jakarta, Rabu.
Antisipasi Peningkatan Aktivitas 2026
Meskipun tren penurunan terlihat positif, Sukamta mengingatkan bahwa analisis PPATK menunjukkan aktivitas judol pada tahun 2026 masih akan terus berlangsung. Pola transaksi yang terjadi semakin sering, tersebar, dan menggunakan nominal yang lebih kecil.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peningkatan koordinasi lintas sektor agar penanganan terhadap praktik judi online tidak melemah.
Usulan Kebijakan Nasional
Sebagai langkah strategis, Sukamta juga mengusulkan penyusunan Kebijakan Nasional Pengamanan Ruang Digital. Kebijakan ini bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai aspek, mulai dari komunikasi digital, penyelenggaraan sistem elektronik, perlindungan data, keamanan siber, hingga tata kelola platform digital. Selain itu, penegakan hukum terhadap praktik judol juga menjadi bagian integral dari usulan tersebut.

