Pemko Lhokseumawe Temukan SPPG Tidak Memenuhi Standar Lingkungan
Pemko Lhokseumawe – Banda Aceh – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, baru-baru ini mengungkap adanya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi persyaratan teknis pengelolaan limbah dan sanitasi lingkungan. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lhokseumawe, Cut Fitri Yani, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan dalam sistem pengolahan limbah (SPPG) yang belum berjalan optimal.
Temuan dari Pemeriksaan
Temuan ini dibenarkan setelah tim gabungan dari Dinkes dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) ke sejumlah SPPG di kawasan Mesjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat. Pengecekan dilakukan lantaran aduan masyarakat mengenai bau tidak sedap yang diduga berasal dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi tersebut.
“Hasil awal menunjukkan fasilitas pengolahan limbah di SPPG masih memerlukan perbaikan agar limbah cair dari aktivitas dapur dapat diproses sesuai standar lingkungan dan tidak mengganggu kesehatan sekitar,” ujar Cut Fitri Yani.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa di SPPG tersebut hanya terdapat kolam endapan, tanpa tahapan pengolahan lengkap. Kondisi ini disebut sebagai penyebab utama keluhan warga terkait aroma yang mengganggu.
Langkah Pemko Lhokseumawe
Saat ini, Dinkes belum menerbitkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) untuk SPPG yang diperiksa, karena persyaratan kelayakan belum terpenuhi sepenuhnya. Untuk itu, pihaknya bersama DLH akan memberikan pembinaan, pengawasan, dan verifikasi ulang setelah perbaikan dilakukan. Rekomendasi teknis juga akan diberikan kepada pengelola.
Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi SPPG lainnya, agar pengelolaan limbah dan sampah dapat diawali dengan standar yang baik sejak awal operasional. Cut Fitri Yani menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong pihak terkait untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup.
