Humaniora

Latest Update: Tiga penambang emas ilegal meninggal tertimbun longsor di Aceh Jaya

Latest Update: Tiga Penambang Emas Ilegal Tewas dalam Longsor di Aceh Jaya

Detik-detik Kejadian dan Detail Luka

Latest Update – Selasa, 14 Juni 2026, di Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, tiga korban tewas akibat tertimbun longsor yang menghancurkan lubang galian emas ilegal. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB saat para penambang sedang beraktivitas di area perkebunan kelapa sawit PT Tunggal Perkasa Plantation 3 (TPP3) Astra. Lokasi longsor berada di dekat kebun milik perusahaan, yang selama ini digunakan masyarakat untuk aktivitas tambang secara mandiri. Dalam penyelamatan, empat korban lainnya ditemukan dalam kondisi luka, dengan dua di antaranya mengalami cedera serius dan dua lainnya luka ringan. Semua korban segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teuku Umar Aceh Jaya untuk perawatan intensif.

Korban dan Alur Penambangan

Korban yang meninggal terdiri dari Fitra Hafiz (28), Maulana (32), dan Jenian Sanjaya (26), semuanya warga Desa Keude Krueng Sabee, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. Mereka bekerja sebagai penambang emas ilegal bersama dengan empat orang lainnya, termasuk Edi (35) dan Tahun Najimi (30), yang terluka parah. Sementara Saiful (22) dan Zamil (25) hanya mengalami luka ringan. Aktivitas tambang yang berlangsung selama enam hari terakhir tersebut dilakukan secara manual di bawah pengawasan warga setempat. Kecamatan Sampoiniet sebelumnya telah mengimbau masyarakat untuk menghentikan penambangan karena risiko longsor yang tinggi di wilayah tersebut.

“Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk memperhatikan keselamatan dalam aktivitas tambang,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi, dalam jumpa pers hari ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mencegah kecelakaan serupa dengan melakukan pemeriksaan terhadap titik-titik rawan longsor dan mendorong pihak perusahaan untuk memperketat pengawasan di sekitar area tambang.

Penyebab Longsor dan Langkah Perusahaan

Menurut informasi dari pihak PT TPP3 Astra, longsor terjadi akibat penggalian tanah yang berlebihan di lokasi tambang. Meski perusahaan telah memberikan izin untuk aktivitas tambang hanya dalam batas tertentu, masyarakat tetap melanjutkan pekerjaan hingga menghancurkan struktur tanah. Julian Zairi menambahkan bahwa pihak Polsek Sampoiniet sebelumnya merekomendasikan pemasangan papan peringatan di area galian ilegal untuk memperingatkan warga akan bahaya yang mungkin terjadi. “Kami telah berupaya memberi kesadaran tentang risiko lingkungan dan keamanan,” ujarnya. Setelah kejadian, perusahaan melakukan mediasi dengan pemerintah desa dan memberi waktu satu minggu untuk menertibkan alat pertambangan serta menghentikan aktivitas ilegal.

Perkembangan Penyelamatan dan Keselamatan Korban

Latest Update – Penyelamatan dilakukan segera setelah kejadian terjadi. Tim SAR dan warga setempat bekerja keras untuk menemukan korban yang tertimbun tanah. Proses penyelaman memakan waktu sekitar empat jam, dengan bantuan alat berat dan tangan-tangan. Dari total lima korban, tiga di antaranya dinyatakan meninggal dunia setelah diperiksa oleh tim medis. Sementara empat orang yang selamat menjalani pemulihan di RSUD Teuku Umar. Kepala Dinas Sosial Aceh Jaya, M. Syarifuddin, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan bantuan logistik dan biaya perawatan untuk korban. “Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas tambang secara aman,” tambahnya.

Konteks Penambangan Ilegal dan Dampak Lingkungan

Latest Update – Penambangan emas ilegal di Aceh Jaya telah menjadi masalah yang kian sering terjadi. Aktivitas ini umumnya dilakukan oleh warga setempat dengan alat sederhana, tanpa izin resmi dari perusahaan atau pemerintah. Dampak lingkungan yang diakibatkan oleh penambangan ilegal ini terasa jelas, termasuk penghancuran vegetasi dan penurunan tanah di sekitar kebun. Kasat Reskrim Julian Zairi menyebutkan bahwa longsor tersebut memicu keluhan warga terhadap PT TPP3 Astra, karena mereka menganggap perusahaan tidak cukup aktif dalam mengawasi penambangan di wilayah HGU mereka. “Kami berharap perusahaan bisa lebih serius dalam menjaga keamanan dan ekosistem daerah,” ujarnya.

Langkah Pemerintah dan Masyarakat untuk Pencegahan

Latest Update – Setelah kejadian luar biasa ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal. Pihak kecamatan Sampoiniet bersama dengan dinas terkait melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan tidak ada aktivitas tambang yang berlanjut. Selain itu, masyarakat Desa Crak Mong juga mengadakan rapat untuk membahas langkah pencegahan ke depan. “Kami berkomitmen untuk melindungi warga dan lingkungan dengan memperkuat regulasi,” kata Bupati Aceh Jaya, Mursalin. Dalam upaya ini, pihaknya juga akan menggandeng perusahaan untuk mengawasi aktivitas tambang ilegal di sekitar kebun milik mereka.

Leave a Comment