Polda Metro Dorong SOP Terpadu untuk Penanganan Korban Kekerasan Seksual yang Lebih Efektif
Beritaturah.com – Jakarta – Polda Metro Jaya secara aktif mendorong penyusunan standar operasional prosedur (SOP) terpadu dalam menangani kasus kekerasan seksual. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Langkah strategis ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah berlaku.
Sebelumnya, Yayasan Vanita Naraya telah menyerahkan bantuan hibah sebesar Rp150 juta kepada Polda Metro Jaya. Dana tersebut berasal dari advokat Sondang Tampubolon dan diterima langsung oleh Kombes Rita Wulandari Wibowo. Hibah ini akan digunakan untuk membangun Ruang Pelayanan Khusus (RPK) yang dirancang khusus agar ramah bagi anak dan perempuan. Fasilitas ini juga dilengkapi sarana perekaman elektronik untuk mendukung proses penanganan korban secara lebih komprehensif.
Menjamin Tiga Hak Utama Korban Secara Komprehensif
Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya sedang giat mendorong penyusunan SOP terpadu yang bertujuan memastikan korban TPKS memperoleh penanganan menyeluruh. Proses penanganan ini mencakup mulai dari tahap pelaporan awal hingga setelah putusan pengadilan. “Yang paling utama adalah tertanganinya, terlayaninya korban secara komprehensif. Dari hulu sampai hilir, sampai pascaputusan, output-nya adalah terpenuhinya tiga hak korban, yaitu hak pelindungan, hak penanganan, dan hak pemulihan,” ungkap Komisaris Besar Pol Rita Wulandari Wibowo.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Riset Implementasi UU TPKS” yang diselenggarakan oleh Yayasan Vanita Naraya di Jakarta pada hari Jumat. Rita menambahkan bahwa SOP terpadu sangat diperlukan agar setiap lembaga dengan mandat penanganan korban dapat memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan jelas. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih layanan dan memastikan korban mendapatkan bantuan yang optimal.
Integrasi Layanan yang Lebih Baik untuk Korban
Menurut Rita, selama ini penanganan korban kekerasan seksual masih menghadapi berbagai persoalan struktural. Hal ini disebabkan oleh layanan yang diberikan oleh berbagai pihak belum sepenuhnya terintegrasi. Masing-masing lembaga cenderung menjalankan tugas dan program berdasarkan kewenangan mereka sendiri, padahal kebutuhan korban seharusnya ditangani secara terpadu. Kondisi tersebut dapat menyebabkan sebagian korban tidak memperoleh layanan yang dibutuhkan, termasuk pemulihan, rehabilitasi, dan restitusi secara optimal.
Rita menjelaskan bahwa SOP terpadu nantinya perlu memuat alur bisnis proses penanganan korban secara sederhana dan jelas, termasuk pembagian tugas setiap lembaga yang terlibat. Dengan demikian, petugas dapat menggunakan SOP berbentuk daftar periksa (checklist) untuk memastikan seluruh tahapan penanganan telah dilakukan. Tahapan tersebut mencakup asesmen awal, koordinasi, pendampingan hukum, layanan psikologis, rujukan medis, hingga kebutuhan pemulihan korban.
“Setelah kita terpadu, tugas saya satu sampai 10, bikin checklist. Ini sudah, hubungi ini belum, koordinasi dengan ini sudah, menyediakan ini belum. Sehingga mudah kita kontrol,” katanya. Pendekatan checklist ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam proses penanganan korban kekerasan seksual di wilayah Polda Metro Jaya.
Rita juga berharap implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual benar-benar sesuai dengan mandat undang-undang berikut aturan teknis pelaksana di bawahnya. “Harapan saya implementasi daripada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual benar-benar sesuai dengan mandat undang-undang berikut aturan teknis pelaksana di bawahnya,” kata Rita. Dengan SOP terpadu yang telah disusun, Polda Metro Jaya optimis dapat memberikan layanan yang lebih baik bagi korban kekerasan seksual di masa mendatang.
“Yang paling utama adalah tertanganinya, terlayaninya korban secara komprehensif. Dari hulu sampai hilir, sampai pascaputusan, output-nya adalah terpenuhinya tiga hak korban, yaitu hak pelindungan, hak penanganan, dan hak pemulihan.” – Komisaris Besar Pol Rita Wulandari Wibowo

