Metro

Key Discussion: KPTNI khawatir RPMK berdampak pada penggiat tembakau

KPTNI Khawatir RPMK Berdampak pada Penggiat Tembakau

Key Discussion pada isu RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan) kembali menjadi sorotan setelah Komunitas Pecinta Tabacum Nusantara Indonesia (KPTNI) menegaskan kekhawatiran mereka terhadap regulasi tersebut. Dalam Key Discussion yang diadakan oleh KPTNI, para anggota komunitas, yang mencakup ratusan petani, peracik, serta pelaku usaha tembakau di seluruh Indonesia, memperingatkan bahwa RPMK berpotensi mengganggu keberlanjutan sektor pertembakauan legal. Perubahan pada tampilan kemasan rokok, yang menjadi Key Discussion utama, dianggap mungkin memudahkan produk ilegal untuk menyebarluaskan diri, karena serupa dengan produk resmi.

Latar Belakang RPMK dan Konsekuensinya

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajukan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang bertujuan menyamakan standar kemasan rokok dan produk tembakau elektronik. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko kesehatan dari produk tembakau melalui penggunaan peringatan dan informasi yang lebih jelas di kemasan. Namun, dalam Key Discussion yang dihadiri oleh perwakilan KPTNI, diperlihatkan bahwa kebijakan ini belum mempertimbangkan secara mendalam dampaknya terhadap ekosistem bisnis tembakau legal.

“RPMK ini justru bisa menjadi alat bagi industri rokok gelap untuk menyebarluaskan produk mereka dengan lebih cepat, karena mereka bisa meniru desain kemasan resmi tanpa perlu memenuhi standar kualitas yang lebih ketat,”

ujar Ketua Umum KPTNI, Eggy Bp. Ia menambahkan, keterlibatan aktif komunitas tembakau dalam proses penyusunan kebijakan akan sangat penting untuk memastikan RPMK tidak hanya efektif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, tetapi juga tidak merugikan para penggiat tembakau yang telah lama bekerja keras dalam membangun industri legal.

Key Discussion: Keterlibatan Stakeholder dalam Kebijakan

Dalam Key Discussion terkini, KPTNI menekankan pentingnya inklusivitas dalam pembuatan kebijakan. Menurut Eggy, banyak pihak di luar Kemenkes yang memiliki kepentingan dalam sektor pertembakauan, seperti petani, perusahaan peracik, serta distributor, belum didengar secara langsung. “RPMK harus dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya kepentingan kesehatan masyarakat,” jelasnya. Ia mengungkapkan bahwa kebijakan yang tidak seimbang bisa berdampak signifikan pada rantai pasok dan pemasaran produk tembakau resmi.

Mengenai aspek teknis, Eggy menjelaskan bahwa standarisasi warna dan huruf pada kemasan rokok bisa memicu kebingungan konsumen. “Banyak produk ilegal menggunakan desain serupa dengan produk legal, sehingga pengguna bisa sulit membedakan keduanya,” katanya. KPTNI juga mengingatkan bahwa penggantian kemasan tanpa pengawasan ketat akan memudahkan pelaku usaha gelap untuk mengubah strategi pemasaran, termasuk memanfaatkan media sosial untuk menyebarluaskan produk mereka.

Key Discussion tentang kebijakan RPMK juga menyoroti tantangan yang dihadapi penggiat tembakau dalam menghadapi regulasi tersebut. Saat ini, sektor pertembakauan legal menjadi tulang punggung ekonomi nasional, terutama bagi ribuan petani tembakau yang mengandalkan produk mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jika RPMK diimplementasikan tanpa penyesuaian yang memadai, keberlanjutan sektor ini bisa terganggu, termasuk menurunkan kualitas dan produksi produk legal.

Dalam rangka menyeimbangkan kepentingan kesehatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi, KPTNI meminta Kemenkes untuk melakukan Key Discussion yang lebih mendalam dengan semua pihak terkait. “Kebijakan RPMK harus menjadi Key Discussion yang menyeluruh, bukan sekadar keputusan teknis dari satu departemen,” tegas Eggy. Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara Kemenkes, KPTNI, dan lembaga terkait lainnya bisa menjadi solusi untuk mengurangi risiko produk ilegal sembari memperkuat informasi kesehatan di kemasan rokok.

Leave a Comment