Video

Terdakwa pembunuhan kacab bank divonis 1 hingga 13 tahun penjara

Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Dihukum 1 Hingga 13 Tahun Penjara

Pengadilan Militer II Jakarta Tetapkan Putusan

Terdakwa pembunuhan kacab bank divonis 1 hingga – Jakarta Military Court II 08, pada Rabu (3/6), memberikan putusan hukuman penjara antara satu hingga tiga belas tahun kepada tiga terdakwa yang didakwa terlibat dalam penculikan dan pembunuhan kepala cabang perbankan berinisial MIP (37). Perkara ini menimbulkan kecaman publik karena mengguncang masyarakat seputar kasus kejahatan yang melibatkan anggota militer.

Dalam putusan tersebut, Serka Mochamad Nasir mendapatkan hukuman penjara 13 tahun, sementara Kopda Feri Herianto dihukum 7 tahun, dan Serka Frengky Yaru hanya 1 tahun. Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah dalam tindakan kekerasan terhadap korban.

Sanya Dinda Susanti/Sandy Arizona/Suwanti

Leave a Comment