Bisnis

Latest Program: Restrukturisasi keuangan KCJB tolok ukur tembus ke Surabaya

Restrukturisasi Keuangan KCJB Menjadi Acuan Penting untuk Ekspansi ke Surabaya

Latest Program – Dari Jakarta, Kementerian Perhubungan mengungkapkan bahwa penyelesaian restrukturisasi keuangan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) menjadi dasar untuk menentukan langkah pemerintah dalam memperpanjang jalur kereta cepat hingga Banyuwangi. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian, Allan Tandiono, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu. Menurutnya, saat ini fokus utama pemerintah adalah menyelesaikan proses restrukturisasi proyek KCJB sebelum memutuskan arah pengembangan selanjutnya.

Kebijakan yang Sesuai dengan Arah Kebijakan

Allan menjelaskan bahwa kebijakan restrukturisasi keuangan selaras dengan instruksi Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, yang memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Hasil dari evaluasi keuangan KCJB akan menjadi patokan dalam menilai kelayakan perluasan jalur ke Surabaya, bahkan hingga Banyuwangi.

“Saat ini pemerintah fokus terhadap restrukturisasi keuangan kereta cepat Jakarta-Bandung,” kata Allan. “Solusinya sudah bisa diambil dengan baik, baru setelah itu kita kembangkan berikutnya.”

Kemitraan dan Perencanaan Bersamaan

Sebelumnya, Agus Harimurti menyebutkan bahwa pengembangan jalur kereta cepat hingga Jawa Timur dilakukan secara paralel sambil menunggu hasil restrukturisasi dari PT Kereta Cepat Indonesia China, operator KCJB. Ia menegaskan telah melakukan diskusi dengan Kementerian Keuangan serta Danantara Indonesia terkait rencana operasional hingga Banyuwangi.

“Tahapan hari ini kita lakukan paralel,” ujarnya dalam konferensi pers Update Pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dan Persiapan Mudik Lebaran di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (11/3).

Pembentukan Komite oleh Presiden

Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dengan menunjuk Agus Harimurti sebagai ketuanya. Penunjukan ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2026, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan prasarana kereta cepat. Dokumen tersebut diumumkan pada Minggu (31/5).

Leave a Comment