Kejagung: Restitusi Korban Kekerasan Seksual Belum Optimal
Topics Covered – Jakarta, 20 Mei 2025 – Pelaksana Tugas Harian (Plh) Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengungkapkan bahwa program restitusi untuk korban kekerasan seksual masih jauh dari mencapai keadilan penuh. Dalam pidatonya di forum diskusi terbatas Komisi Yudisial, ia menekankan perlunya perbaikan nilai ganti rugi agar mampu memenuhi kebutuhan korban secara menyeluruh. “Restitusi ini harus mampu memulihkan kondisi korban, termasuk trauma psikologis yang dialami, serta memastikan kesejahteraan jangka panjang, khususnya bagi anak-anak korban,” ujarnya.
Kebutuhan Korban dan Peran LPSK
Asep menyebutkan bahwa Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPSK) sering kali mengajukan nilai ganti rugi berdasarkan catatan penyidik, yang terkadang tidak memperhitungkan semua aspek kebutuhan korban. Contoh nyata diberikan dalam kasus ruda paksa yang dilakukan oleh oknum guru agama Heri Setiawan terhadap santrinya. Dalam kasus ini, LPSK mengusulkan ganti rugi sebesar Rp1,2 juta per korban, namun jumlah tersebut dinilai terlalu kecil, terutama bagi korban yang harus merawat anak hasil kehamilan akibat kekerasan seksual.
“Rp1,2 juta itu cukup untuk makan bakso satu kali, padahal korban mengalami kerugian finansial, trauma psikologis, dan juga harus memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Jumlah ini perlu diperhitungkan lebih matang agar dapat memberikan manfaat maksimal,” kata Asep dalam forum diskusi.
Menurut Asep, institusi penegak hukum perlu lebih aktif dalam melibatkan pihak-pihak yang terkait, seperti pemerintah daerah dan Kementerian PPPA, dalam menentukan besaran restitusi. Ia menyoroti bahwa saat menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi, ia mendorong kolaborasi ini untuk memastikan rehabilitasi korban berjalan efektif. “Dengan komitmen bersama, kita bisa memberikan dukungan yang lebih kuat kepada korban,” imbuhnya.
Perkembangan Restitusi dalam Lima Tahun Terakhir
Dalam lima tahun terakhir sejak UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mulai berlaku, jumlah kasus yang ditangani Kejaksaan meningkat signifikan. Data terkini menunjukkan bahwa nilai restitusi pada 2025 mencapai Rp7,57 miliar, dibandingkan dengan total sebelumnya pada tahun 2001-2024. Meski ada peningkatan, Asep menilai tingkat keberhasilan program ini masih rendah karena banyak korban tidak mendapatkan bantuan maksimal.
Di Jawa Tengah, misalnya, total restitusi mencapai Rp2,1 miliar dari 34 perkara TPKS. Angka ini menunjukkan bahwa daerah ini lebih aktif dalam menyalurkan bantuan, namun Asep menekankan bahwa jumlah per kasus masih kecil. Dalam beberapa kasus, korban harus mengumpulkan biaya sendiri untuk kebutuhan sehari-hari, sementara biaya pemulihan trauma dan pendidikan anak belum sepenuhnya tertutupi.
Korban di Aceh Barat Daya menjadi contoh sukses dalam penerapan restitusi. Di sana, program bantuan diberikan secara berkelanjutan hingga anak korban tamat SMA. Metode ini dinilai lebih efektif karena memberikan dukungan jangka panjang, bukan hanya sekadar penggantian kerugian saat ini. “Kita perlu menyebarkan model ini ke daerah lain agar korban tidak hanya diberi bantuan sementara, tapi juga perawatan menyeluruh,” tambah Asep.
Menurut Asep, keberhasilan restitusi sangat bergantung pada kesadaran masyarakat dan kebijakan pemerintah. “Korban kekerasan seksual sering kali merasa malu atau takut mengajukan ganti rugi, sehingga banyak dari mereka tidak mendapatkan bantuan yang layak,” jelasnya. Ia menyarankan adanya kampanye edukasi dan kebijakan yang lebih inklusif untuk meningkatkan partisipasi korban dalam proses penegakan hukum.
