Hukum

Polri tetapkan tujuh tersangka penembakan pilot AMA di Yahukimo

Polri Tetapkan Tujuh Tersangka Penembakan Pilot USA di Yahukimo

Polri tetapkan tujuh tersangka penembakan pilot – Badan Penyelidikan Kriminal (BPK) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penembakan pilot Associated Mission Aviation (AMA) yang terjadi di Yahukimo, Papua. Peristiwa tersebut menimpa Kapten Nicholas F. Goselin, seorang pilot asal Amerika Serikat, yang tewas akibat serangan yang memicu kebakaran pesawat milik PT AMA, yaitu PK-RCY. Penetapan ini sebagai bagian dari Operasi Damai Cartenz-2026, yang sedang berlangsung untuk mengungkap penyebab insiden tersebut. Penyidik menyatakan bahwa tujuh tersangka, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), diduga terlibat langsung dalam pembunuhan pilot dan pengakibatkan kebakaran pesawat yang menimbulkan risiko keselamatan penerbangan.

Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, mengungkapkan bahwa penyelidikan yang dilakukan sejak insiden terjadi telah menghasilkan beberapa bukti krusial. Penetapan tujuh tersangka penembakan pilot USA tidak hanya didasarkan pada keterangan saksi, tetapi juga analisis barang bukti seperti senjata api, sisa pembakaran, dan dokumen terkait organisasi yang diduga bertanggung jawab. “Penetapan ini menunjukkan bahwa Polri tetapkan tujuh tersangka penembakan pilot USA sudah melalui proses yang mendetail,” kata Era dalam jumpa pers terkait kasus ini.

“Kasus ini menyangkut kejadian yang berdampak serius bagi masyarakat setempat. Selain mengancam keselamatan penerbangan, insiden ini juga memicu perhatian nasional terhadap keamanan wilayah Yahukimo,” ujar Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo. Ia menambahkan bahwa Polri tetapkan tujuh tersangka penembakan pilot USA bersamaan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang masih dalam proses.

Proses Penyidikan dan Bukti yang Ditemukan

Dalam operasi penyelidikan, petugas berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang mengungkap detail kejadian. Pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter mengalami kerusakan hampir 90 persen, dengan bagian tengah menjadi titik paling parah. Selain itu, Tim penyidik menemukan bangkai pesawat, serpihan badan, dan selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter yang diduga berasal dari senjata api milik kelompok bersenjata. Polri tetapkan tujuh tersangka penembakan pilot USA juga dilengkapi dengan hasil olah TKP yang menunjukkan titik tembak serta alur peristiwa yang terjadi.

Yusuf Sutejo menuturkan bahwa sampel tanah dari lokasi kejadian diambil untuk pemeriksaan forensik lebih lanjut. “Barang bukti seperti papan bertuliskan ‘Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap VII Balinggama’ di dalam honai yang ditemukan menjadi bukti kuat bahwa Polri tetapkan tujuh tersangka penembakan pilot USA terkait dengan organisasi tertentu,” jelasnya. Papan tersebut ditemukan di dalam sebuah honai yang diduga menjadi markas kelompok bersenjata. Selain itu, tim juga menemukan perlengkapan lapangan, perangkat elektronik, dan dokumen yang mengarah pada keterlibatan TPNPB.

Proses penyidikan terus berlangsung di berbagai lokasi di Kabupaten Yahukimo. Polri tetapkan tujuh tersangka penembakan pilot USA melibatkan keterlibatan sejumlah orang yang diduga menjadi pelaku pembunuhan. Menurut Kasatgas, tujuh orang tersebut telah diberi status DPO, dengan alasan belum berhasil ditangkap meskipun bukti-bukti kuat telah terkumpul. Pencarian terhadap para tersangka penembakan pilot USA ini dilakukan secara intensif, dengan petugas menggunakan teknik penyelidikan yang canggih dan sistematis.

Kasus penembakan pilot USA yang terjadi pada 10 Agustus 2026, merupakan insiden terparah dalam sejarah operasi Damai Cartenz. Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan beberapa titik kejadian yang mengindikasikan kegiatan teroris. Polri tetapkan tujuh tersangka penembakan pilot USA sebagai bagian dari upaya mengungkap aksi teroris yang dilakukan oleh kelompok TPNPB. Sementara itu, sisa-sisa kebakaran dan serpihan pesawat yang ditemukan di lokasi menjadi bukti bahwa aksi tersebut tidak hanya bertujuan menewaskan pilot, tetapi juga menciptakan kekacauan di udara.

Proses penyidikan juga menemukan bahwa kelompok yang terlibat dalam penembakan pilot USA diduga terdiri dari sekitar 15 orang. Mereka menggunakan senjata api berbagai jenis, termasuk senjata yang dipercaya untuk menghancurkan pesawat. Kasatgas Gakkum menyatakan bahwa Polri tetapkan tujuh tersangka penembakan pilot USA akan dituntut dengan Pasal 459, 458, dan 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara diberikan kepada para tersangka karena keterlibatan mereka dalam pembunuhan dan kejahatan terorisme.

“Penetapan ini menunjukkan komitmen Polri tetapkan tujuh

Leave a Comment