Whip Pink: Produk Gas N2O yang Menjangkau Klub Malam Jakarta
Beritaturah.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap temuan menarik terkait distribusi Whip Pink. Produk gas N2O bermerek tersebut tidak hanya dikonsumsi individu, melainkan juga tersedia di berbagai tempat hiburan malam ibukota. Bareskrim ungkap Whip Pink juga dijual secara luas di kalangan pengunjung malam hari, menunjukkan tren konsumsi yang semakin berkembang pesat di kalangan masyarakat urban.
Menurut Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, cara penyajian produk ini sangat unik dan menarik perhatian. Gas dimasukkan ke dalam balon karet lalu ditawarkan kepada para pengunjung dengan harga terjangkau. Salah satu pihak manajemen klub bahkan mengaku memesan sekitar sepuluh tabung berukuran enam kilogram setiap bulannya untuk memenuhi permintaan pelanggan.
Strategi Pemasaran dan Masalah Ilegalitas
Upaya promosi Whip Pink semakin gencar dilakukan oleh produsen dengan berbagai strategi kreatif. Salah satunya melalui penawaran “Buy 5 Get 1 Free” yang dipublikasikan secara online melalui media sosial. Selain itu, logo serta nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV Bali tahun 2023 juga dicantumkan tanpa izin resmi dari penyelenggara acara.
“Pencantuman ilegal itu, menurut dia, memicu somasi tegas dari penyelenggara DWP yang pada akhirnya dihapus pada tanggal 26 Januari 2026.”
Tindakan ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran merek dagang yang bisa menimbulkan masalah hukum bagi produsen. Bareskrim mengungkapkan bahwa praktik pemasaran semacam ini perlu diawasi ketat agar tidak merugikan pihak ketiga.
Analisis Ekonomi dan Harga
PT SSS sebagai produsen Whip Pink menerapkan sistem dua zona harga yang berbeda. Perbedaan tarif antara Jakarta dan Bali bisa mencapai Rp150.000 per tabung. Untuk wilayah Jakarta, rincian harganya bervariasi mulai dari Rp390.000 untuk ukuran 580 gram hingga Rp1.750.000 untuk berat 2.050 gram.
Dengan rata-rata penjualan seratus tabung harian, omzet kotor perusahaan diperkirakan mencapai angka Rp2 miliar sampai Rp5 miliar per bulan. Eko menambahkan bahwa proses pemesanan dilakukan melalui formulir online via WhatsApp. Calon pembeli cukup mengisi nama bisnis kuliner, alamat lengkap, dan jumlah pesanan.
“Pihak PT SSS sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi atas data tersebut,” ujarnya.
Menurut analisis, pengisian informasi tersebut hanyalah formalitas belaka tanpa pengecekan mendalam oleh perusahaan. Hal ini memungkinkan siapa saja untuk memesan produk tanpa melalui proses verifikasi yang ketat.
Tersangka dan Ancaman Hukum
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua pimpinan pabrik Whip Pink dengan inisial AH dan JH sebagai tersangka. Keduanya didakwa atas dugaan memproduksi dan mengedarkan persediaan farmasi gas N2O yang tidak memenuhi standar mutu maupun keamanan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, ancaman pidana penjara yang mereka hadapi bisa mencapai maksimal dua belas tahun. Bareskrim mengungkapkan Whip Pink menjadi salah satu produk yang paling banyak diteliti dalam kasus ini karena tingginya permintaan pasar.
Kasus ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi produsen lain untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Pengawasan ketat dari otoritas terkait akan membantu menjaga kualitas produk dan melindungi konsumen dari bahaya kesehatan.

