Finansial

Gubernur Khofifah beri keringanan pajak kendaraan selama Agustus 2026

Foto : Daniel Moore - beritaturah.com

Gubernur Khofifah beri keringanan pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Timur

Beritaturah.com – Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) – Gubernur Khofifah beri keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama selama bulan Agustus 2026. Kebijakan ini diresmikan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 yang bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat. Program pembebasan pajak daerah ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah provinsi dalam menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia.

Kebijakan pembebasan pajak yang diterapkan kali ini memiliki tujuan ganda. Di satu sisi, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung berupa pengurangan beban keuangan. Di sisi lain, pemerintah provinsi berharap kepatuhan pajak meningkat sehingga data kendaraan menjadi lebih tertib dan akurat. Gubernur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat Jawa Timur.

Detail Insentif Pajak yang Diberikan

Program ini mencakup berbagai jenis keringanan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Pertama, pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kedua, pembebasan PKB progresif bagi seluruh kendaraan terdaftar. Ketiga, pengurangan sebesar 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Khusus untuk kendaraan roda dua milik buruh dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu, pemerintah memberikan pengurangan tunggakan. Selain itu, masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) juga mendapatkan pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Pengemudi ojek daring serta pemilik kendaraan roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu juga mendapatkan fasilitas serupa.

Kebijakan ini memberikan manfaat ganda. Di satu sisi masyarakat memperoleh keringanan sehingga beban ekonominya berkurang. Di sisi lain pemerintah memperoleh ruang fiskal yang lebih kuat karena kepatuhan pajak meningkat, data kendaraan semakin tertib dan akurat, sehingga pembangunan dapat terus berjalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Proyeksi Penerimaan dan Cara Mengakses

Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, program pembebasan pajak daerah selama Agustus 2026 diperkirakan dimanfaatkan 962.981 objek pajak. Total nilai pembebasan yang diberikan mencapai sekitar Rp17,25 miliar. Meski memberikan insentif besar, kebijakan tersebut diproyeksikan tetap mendorong penerimaan daerah sebesar Rp297,46 miliar karena meningkatnya partisipasi masyarakat membayar pajak.

Gubernur Khofifah menegaskan masyarakat tetap memperoleh manfaat dari kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen. Hal ini memastikan pengenaan PKB maupun BBNKB pada 2026 tidak mengalami kenaikan. Masyarakat dapat mengakses program ini melalui seluruh Kantor Bersama Samsat di Jawa Timur maupun kanal pembayaran digital yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kepatuhan pajak merupakan bagian dari gotong royong membangun daerah melalui pembiayaan pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan layanan publik lainnya. Gubernur mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk segera memanfaatkan program keringanan pajak ini sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir. Dengan demikian, masyarakat dapat berkontribusi langsung dalam pembangunan daerah sambil merasakan manfaat ekonomi dari kebijakan pemerintah.

Leave a Comment