Hukum

KPK periksa Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun jadi saksi kasus Maidi

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun Sebagai Saksi dalam Kasus Maidi

KPK periksa Plt Wali Kota Madiun – Badan Pemeriksaan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan wali kota Madiun, Maidi. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin, dan melibatkan beberapa pihak terkait dalam kasus yang sedang diselidiki. Dalam proses penyidikan, KPK juga mengambil kesaksian dua orang lainnya, yaitu Agus Mursidi, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, serta Agus Tri Tjahjanto, Sekretaris Dinas PUPR yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun. Pemeriksaan ini dianggap penting untuk memperkuat bukti terkait dua klaster perkara yang terungkap dalam kasus Maidi.

Kasus Maidi dan Dugaan Korupsi

Kasus Maidi sendiri terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap beberapa pihak dalam proyek pembangunan kota. Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi, yang kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Maidi sendiri, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaannya, serta Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Penyelidikan ini mengungkap adanya indikasi penerimaan uang atau imbalan dari pihak-pihak tertentu untuk mempercepat persetujuan proyek yang memakan anggaran besar.

Dalam penyelidikan, KPK menyoroti dua klaster perkara utama yang menjadi fokus investigasi. Klaster pertama terkait dengan dugaan pemerasan terhadap penyedia jasa proyek, sementara klaster kedua menyangkut penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Pemeriksaan terhadap Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun dilakukan untuk memperjelas peran serta keputusannya dalam pengambilan kebijakan yang diduga berhubungan langsung dengan kasus korupsi tersebut. Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya menyelidiki seluruh rangkaian transaksi dan keputusan yang dilakukan selama masa kepemimpinan Maidi.

“Pemeriksaan Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun dan dua saksi lainnya dilakukan untuk memperjelas alur dana serta kebijakan yang dianggap memberikan keuntungan bagi pihak tertentu,” ungkap Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta. Ia menambahkan bahwa KPK sedang menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan lebih luas dalam skema korupsi ini, termasuk penggunaan dana CSR yang diduga dialihkan ke rekening pribadi atau pihak tertentu.

Kasus ini mengemuka setelah KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang dari proyek-proyek yang diamanahkan kepadanya selama masa jabatannya. Menurut penyidik, ada indikasi bahwa Maidi menerima imbalan proyek dari pengusaha tertentu, terutama dalam pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup. Pemeriksaan terhadap Bagus Panuntun, sebagai Plt Wali Kota, juga melibatkan penjelasan tentang kebijakan keuangan dan penggunaan dana daerah selama periode kepemimpinan Maidi. Penyidik menyatakan bahwa hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk memperkuat penyelidikan lebih lanjut, termasuk potensi penetapan tersangka baru.

Proses Pemeriksaan dan Penyelidikan

Proses pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun melibatkan berbagai dokumen dan bukti fisik terkait transaksi korupsi. Penyidik juga menanyakan apakah Bagus Panuntun mengetahui secara pasti tentang alur dana yang dianggap tidak transparan. Menurut informasi yang dihimpun, Plt Wali Kota tersebut memberikan kesaksian tentang keputusan kebijakan yang diambil dalam beberapa proyek yang diduga berhubungan dengan korupsi. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan yang terus berjalan, dengan penekanan pada pengambilan keuntungan dalam pengelolaan dana CSR.

Dalam beberapa hari terakhir, KPK terus menggali informasi terkait penggunaan dana daerah dan transaksi yang dilakukan selama kepemimpinan Maidi. Pemeriksaan terhadap Bagus Panuntun, sebagai Plt Wali Kota Madiun, juga menjadi bagian dari upaya menyelidiki klaster perkara kedua yang melibatkan penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak. Dengan memperoleh kesaksian dari sejumlah pegawai daerah, KPK berharap dapat memperjelas bagaimana dana CSR dianggap digunakan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Pemeriksaan tersebut dianggap strategis untuk menemukan bukti kuat yang bisa menjadi dasar pengambilan tindakan hukum lebih lanjut.

Leave a Comment