Kepala Bapanas Pastikan Pengawasan Beras Fortifikasi Diperketat
Beritaturah.com – Jakarta — Kepala Bapanas pastikan pengawasan beras fortifikasi akan ditingkatkan secara signifikan. Andi Amran Sulaiman, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, mengumumkan langkah strategis untuk memperkuat monitoring terhadap beras fortifikasi yang beredar di seluruh Indonesia. Inisiatif ini mencakup pemeriksaan menyeluruh mengenai mutu produk, kandungan gizi, kelengkapan perizinan, serta kecocokan label yang tertera pada kemasan.
Pemerintah pusat berkomitmen penuh untuk melanjutkan penertiban beras fortifikasi dengan tujuan melindungi konsumen dari kerugian finansial yang mungkin terjadi. Amran menjelaskan bahwa langkah penguatan pengawasan ini akan dilakukan secara kolaboratif bersama Kementerian Pertanian, Satgas Pangan, dan berbagai instansi terkait lainnya. Tujuannya adalah memperkuat sistem pengawasan serta menindak tegas setiap praktik kecurangan, termasuk dugaan penyimpangan dalam peredaran beras fortifikasi yang telah terjadi.
Saya mau gebuk ini dua sampai tiga minggu ke depan. Ini yang harus kita lawan bersama. Fortifikasi itu dibuat untuk masyarakat miskin, untuk membantu mencegah stunting, mengatasi masalah kurang gizi melalui penambahan vitamin dan mineral.
Program fortifikasi pangan merupakan upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mencegah stunting secara nasional. Oleh karena itu, program ini tidak boleh disalahgunakan sebagai sarana meraih keuntungan dengan mengorbankan kepentingan konsumen. Kepala Bapanas pastikan pengawasan beras fortifikasi menjadi prioritas utama dalam agenda kerja Bapanas selama periode mendatang.
Langkah penguatan pengawasan ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Fortifikasi pangan menjadi strategi penting dalam memperbaiki status gizi masyarakat Indonesia, sementara beras fortifikasi telah ditetapkan sebagai indikator prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2025–2029.
Amran menegaskan bahwa seluruh proses pengawasan akan berjalan sampai tuntas tanpa terkecuali. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan program fortifikasi akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penguatan ini juga mencakup koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan implementasi yang konsisten di tingkat lokal.
Perluasan Cakupan Pengawasan oleh Deputi Bapanas
Andriko Noto Sutanto, Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, menambahkan bahwa pengawasan beras fortifikasi akan diperluas ke berbagai wilayah. Fokus utamanya adalah memastikan kesesuaian antara izin edar, label kemasan, dan informasi produk yang beredar di pasaran. Deputi ini juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang cara mengidentifikasi beras fortifikasi yang berkualitas.
Penertiban beras fortifikasi di pasaran akan terus dilanjutkan pemerintah guna memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen agar tidak merugi secara finansial.
Komitmen ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menjaga integritas program fortifikasi pangan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Kepala Bapanas pastikan pengawasan beras fortifikasi tidak hanya bersifat insidental, melainkan menjadi sistem berkelanjutan yang terintegrasi dengan berbagai mekanisme pengawasan yang sudah ada.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Pengawasan Beras Fortifikasi
Apa itu beras fortifikasi? Beras fortifikasi adalah beras yang telah ditambahkan vitamin dan mineral untuk mencegah kekurangan gizi dan stunting pada masyarakat.
Mengapa pengawasan diperketat? Pengawasan diperketat untuk memastikan kualitas produk sesuai standar dan melindungi konsumen dari praktik kecurangan dalam peredaran beras fortifikasi.
Siapa saja yang terlibat dalam pengawasan? Kepala Bapanas pastikan pengawasan melibatkan Bapanas, Kementerian Pertanian, Satgas Pangan, dan pemerintah daerah.
Apa sanksi bagi pelanggar? Pelanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk denda dan pencabutan izin edar.
Bagaimana cara masyarakat melaporkan pelanggaran? Masyarakat dapat melaporkan melalui hotline resmi Bapanas atau kantor dinas terkait di daerah masing-masing.
