Hukum

Polda DIY tetapkan tiga tersangka kasus pembubaran ibadah GMS Bantul

1000002930
Foto : Patricia Lopez - beritaturah.com
Table of Contents
  1. Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah GMS di Bantul
  2. Related Reading

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah GMS di Bantul

Beritaturah.com – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembubaran ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) yang terjadi di Kabupaten Bantul. Penetapan ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah dilakukan secara komprehensif oleh pihak kepolisian. Kejadian pembubaran paksa kegiatan ibadah tersebut berlangsung pada bulan Mei 2026 lalu di wilayah Sewon, Bantul.

Rincian Tersangka dan Proses Hukum

Kombes Pol Ihsan, Kepala Bidang Humas Polda DIY, menjelaskan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada ketiga tersangka. Surat tersebut berisi ajakan untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. Ketiga tersangka yang ditetapkan memiliki inisial D dengan usia 47 tahun, BS berusia 54 tahun, serta AH yang berumur 55 tahun.

Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Penetapan ketiga individu ini merupakan hasil dari proses hukum yang telah dilakukan secara menyeluruh oleh penyidik. Polda DIY juga telah memeriksa sebanyak 32 orang saksi dalam rangka memperdalam pemahaman mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi.

Dasar Hukum dan Alat Bukti

Para tersangka didakwa atas dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan serta sarana ibadah. Dasar hukum yang digunakan merujuk pada Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang juga melibatkan Pasal 20 huruf c dari undang-undang yang sama.

Penerapan pasal ini menjadi bagian dari konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, berbagai alat bukti juga telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung. Alat bukti tersebut meliputi dokumen, foto, dan keterangan yang relevan dengan kasus pembubaran ibadah GMS di Bantul.

Komitmen Polda DIY dalam Menangani Kasus

Kombes Pol Ihsan menegaskan bahwa penanganan perkara ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan yang berlangsung di wilayah DIY. Polda DIY juga berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah tersebut.

Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polda DIY juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus melalui saluran resmi kepolisian.

Frequently Asked Questions

Apa saja dasar hukum yang digunakan dalam kasus ini? Dasar hukum yang digunakan merujuk pada Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 20 huruf c dari undang-undang yang sama.

Berapa jumlah saksi yang telah diperiksa? Polda DIY telah memeriksa sebanyak 32 orang saksi dalam proses penyidikan kasus pembubaran ibadah GMS di Bantul.

Kapan kejadian pembubaran ibadah tersebut berlangsung? Kejadian pembubaran paksa kegiatan ibadah GMS di Sewon, Bantul berlangsung pada bulan Mei 2026 lalu.

Siapa saja ketiga tersangka yang ditetapkan? Ketiga tersangka memiliki inisial D (47 tahun), BS (54 tahun), dan AH (55 tahun).

Bagaimana komitmen Polda DIY dalam menangani kasus ini? Polda DIY berkomitmen memberikan perlindungan terhadap kegiatan keagamaan dan menindak tegas pelaku intoleran yang mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY.

Leave a Comment