Hukum

Kejati terima pengembalian Rp3,08 miliar dari tersangka korupsi nanas

Kejati Terima Pengembalian Rp3,08 Miliar dari Tersangka Korupsi Nanas

Kejati terima pengembalian Rp3 08 miliar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menerima kembali dana sebesar Rp3,08 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas. Penyerahan uang tersebut terjadi pada Rabu, 30 November 2024, sebagai bentuk komitmen tersangka RM, Direktur PT AAN, dalam memperbaiki kesalahan yang dilakukan selama proses pengadaan. Dengan pengembalian ini, total kerugian yang berhasil dipulihkan dari kasus tersebut mencapai Rp4,4 miliar, dengan delapan tersangka lainnya yang masih dalam penyidikan.

Proyek Pengadaan Bibit Nanas dan Anggaran 2024

Kasus korupsi nanas berawal dari proyek pengadaan bibit yang dijalankan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan dalam anggaran tahun 2024. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan produksi tanaman hortikultura, termasuk nanas, dengan total nilai kontrak mencapai Rp60 miliar. Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp50 miliar. RM, yang merupakan salah satu direktur perusahaan pemenang tender, diduga melakukan manipulasi harga dan pengadaan bahan yang tidak sesuai standar.

Kerugian negara dalam proyek ini menimbulkan dampak signifikan terhadap anggaran daerah. Dana yang seharusnya digunakan untuk memperluas kebun nanas justru dialirkan ke kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Para penyidik Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk pengelola proyek, pihak swasta, dan para petugas di lapangan. Pengembalian dana oleh RM menjadi bukti awal bahwa tindakan korupsi bisa diatasi melalui kooperasi tersangka.

Pemulihan Dana dan Peran Kejati Sulsel

Proses pemulihan dana kerugian negara melibatkan tim penyidik Kejati Sulsel yang terus menggali sumber-sumber dana yang belum dikembalikan. Dalam pernyataannya, Rachmat Supriady, Asisten Tindak Pidana Khusus, menyampaikan bahwa penyidik telah menerima Rp3,08 miliar dari RM sebagai bagian dari upaya penyelesaian kasus ini. Dana tersebut diperkirakan terkait dengan pengadaan bibit yang dilakukan secara tidak transparan.

Penyerapan dana oleh RM dilakukan dalam beberapa tahap. Sebelumnya, ia sudah menyetorkan Rp1,25 miliar pada Februari 2026. Pengembalian dana yang dilakukan kini menunjukkan komitmen untuk memperbaiki kesalahan. Dalam penyidikan, tim Kejati Sulsel juga sedang menelusuri aliran dana yang masih belum terpulihkan. Proses ini dipandu oleh Peraturan Kepala Kejaksaan Republik Indonesia (Kepri) dan pedoman penyidikan korupsi yang berlaku.

Para Tersangka dan Peran Mereka dalam Kasus

Dalam kasus ini, terdapat enam tersangka yang terlibat dalam kegiatan korupsi. Selain RM, Direktur PT AAN, para tersangka lainnya mencakup mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, serta ajudannya Hasan Sulaiman. Tersangka juga melibatkan RE, Direktur PT CAP sebagai rekanan pemenang tender, dan dua pegawai negeri sipil (PNS), RRS serta UN, yang bertugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA/PPK).

Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Bahtiar Baharuddin diduga melakukan keputusan strategis dalam pengadaan bibit, sementara Hasan Sulaiman dikaitkan dengan pengawasan langsung terhadap proses pengadaan. RE, sebagai direktur perusahaan, dianggap terlibat dalam penyusunan kontrak yang tidak jelas. RM, yang merupakan pihak swasta, berperan sebagai pelaku utama dalam penggunaan dana secara tidak sah. KPA/PPK, RRS dan UN, bertugas menyalurkan anggaran tetapi dinilai tidak memperhatikan prosedur transparansi.

Kerugian Negara dan Tindakan Hukum yang Dilakukan

Kejaksaan Tinggi Sulsel memperkirakan kerugian negara akibat korupsi nanas mencapai Rp50 miliar. Angka ini diperoleh dari perhitungan kelebihan pembayaran dan penyalahgunaan dana selama proses pengadaan bibit. Dengan pengembalian dana Rp3,08 miliar, penyidik berharap dapat menutup sebagian dari kerugian tersebut. Namun, proses hukum masih berlangsung untuk menentukan tindakan lanjut terhadap para tersangka.

Penyidik telah memeriksa sebanyak 80 saksi, termasuk lima pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap lebih lanjut alur dana dan keterlibatan pihak-pihak yang terkait. Dalam penelusuran lebih lanjut, ditemukan bahwa pengadaan bibit nanas dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kontrak yang tidak seimbang. Kejaksaan Tinggi Sulsel terus memantau perkembangan kasus ini, dengan harapan semua kerugian dapat dipulihkan secara keseluruhan.

“Pemulihan dana kerugian negara masih menjadi fokus utama penyidikan. Kami terus mengejar aset dan aliran dana dari para tersangka lainnya,” jelas Rachmat Supriady. Pengembalian Rp3,08 miliar dari RM menjadi titik balik dalam proses hukum ini, tetapi tidak menutup kemungkinan ada dana lain yang belum dikembalikan. Dengan berbagai bukti yang telah dikumpulkan, Kejati Sulsel siap mengajukan tuntutan terhadap para tersangka, termasuk penyidikan lebih lanjut terhadap penegak hukum.

Leave a Comment