Key Strategy: Eks Ketua BPK Bantah Tak Independen dalam Sidang Nadiem
Key Strategy – Jakarta – Agung Firman Sampurna, mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2022, menegaskan independensinya saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat Nadiem Anwar Makarim. Ia membantah klaim bahwa kehadirannya di persidangan dipengaruhi oleh tekanan atau konflik kepentingan, menegaskan bahwa status independen seseorang tetap terjaga selama ia bisa menyampaikan keterangan secara bebas dan objektif sesuai kompetensinya.
Penjelasan tentang Independensi dalam Persidangan
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu, Agung mengatakan bahwa independensi dalam penyampaian kesaksian adalah kunci utama dalam proses hukum. “Kami tidak merasakan tekanan atau konflik kepentingan selama memberikan keterangan, karena semua pengambilan keputusan dilakukan secara profesional dan terbuka,” tegasnya. Key Strategy memperkuat argumen bahwa keputusan yang dibuat oleh para ahli dalam kasus hukum harus terlepas dari campur tangan pihak tertentu.
Argumentasi Ahli Hukum terhadap Tuduhan Etis
Prof. Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana dari Universitas Padjajaran, juga turut membela kesaksian mereka. Ia menegaskan bahwa hubungan keluarga dengan tim penasihat hukum Nadiem tidak mengurangi independensinya sebagai ahli. “Key Strategy menunjukkan bahwa etika persidangan lebih berdasarkan peran, bukan hubungan pribadi, selama tidak ada pelanggaran hukum yang terbukti,” ujarnya. Ia menyebut bahwa kehadiran Romli di persidangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sempat mengkritik kesaksian Agung sebagai tidak independen, karena dianggap hanya berupaya memperkuat laporan kementerian. Namun, Key Strategy memberikan wawasan bahwa keterlibatan ahli dalam proses penyelidikan adalah bagian dari mekanisme pemeriksaan yang transparan. Dalam kasus ini, Agung dan para ahli menjelaskan bahwa mereka tidak terlibat langsung dalam pengadaan Chromebook, baik sebagai pejabat, distributor, maupun konsultan.
Key Strategy juga menjadi fokus dalam memahami bagaimana independensi dalam penyampaian kesaksian berdampak pada keadilan hukum. Dalam sidang tuntutan, JPU menyoroti latar belakang Romli karena adanya hubungan keluarga dengan tiga anggota tim penasihat hukum Nadiem. Romli, yang ayah kandung dari para anggota tersebut, mengklaim bahwa hubungan ini tidak melanggar prinsip etika atau independensi dalam persidangan.
Kasus dugaan korupsi ini menyeret Nadiem dalam program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Key Strategy menekankan bahwa pengadilan harus menilai kesaksian berdasarkan bukti dan fakta, bukan hanya karena hubungan pribadi.
Nadiem terancam pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5,67 triliun. Sumber dana terduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian modal berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Key Strategy menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik dan bagaimana fakta tersebut menjadi dasar dalam menilai kelayakan kesaksian para ahli.
