Hukum

Latest Program: Pakar sebut Jakarta ibu kota sah RI sampai Keppres IKN diterbitkan

Jakarta Masih Sah Sebagai Ibu Kota hingga Keppres IKN Diterbitkan

Latest Program – Jakarta – Profesor hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menegaskan bahwa Jakarta tetap dianggap sah sebagai Ibu Kota Republik Indonesia hingga Keppres mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi diterbitkan. Menurutnya, keppres menjadi alat hukum yang penting untuk memastikan perpindahan status ibu kota terjadi secara sah dan berlaku secara mutlak. Ia menyebutkan bahwa keppres ini merupakan penutupan formal dari proses yang sudah berjalan sejak diperkenalkannya UU tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Keppres pemindahan ibu kota adalah instrumen hukum yang krusial, sehingga tindakan resmi tersebut akan memastikan perpindahan dari Jakarta ke IKN sah dan berlaku sekali selesai,” jelas Fahri dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu.

Proses Legalisasi IKN Berjalan Secara Lengkap

Menurut Fahri, sebelum keppres dikeluarkan, Jakarta tetap memegang status Ibu Kota Negara secara konstitusional. Meski UU tentang IKN dan UU DKJ telah disahkan, perubahan status ibu kota tetap memerlukan alat hukum final seperti Keppres. Ia menegaskan bahwa keppres dirancang untuk menghindari kekosongan hukum, di mana Jakarta dan IKN bisa kehilangan status secara bersamaan. Selain itu, keppres ini menjadi dasar untuk menjalankan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan administrasi dan pemerintahan di kota-kota lain.

Keppres IKN, yang tengah dalam proses penyusunan, akan menentukan batasan waktu dan mekanisme pengalihan fungsi pemerintahan. Fahri menyoroti bahwa Keppres ini bukan hanya formalitas, tetapi juga menyediakan jaminan hukum yang menutupi semua perbedaan antara Jakarta dan IKN. “Tanpa Keppres, penegakan hukum terhadap IKN akan masih bervariasi, dan status Jakarta sebagai ibu kota akan tetap dianggap sah hingga aturan tersebut diterbitkan,” tambahnya.

Latest Program memperlihatkan bahwa semua langkah hukum sebelumnya telah mempersiapkan jalur untuk perpindahan ibu kota. Dalam konteks ini, UU IKN dan UU DKJ telah membuka ruang bagi perubahan struktur pemerintahan, tetapi belum menyelesaikan proses secara penuh. Keppres akan menjadi langkah final yang memastikan tidak ada ketidakjelasan hukum selama perpindahan tersebut berlangsung. Ini juga memungkinkan pemerintah untuk mengatur lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi IKN setelah diresmikan.

Putusan MK: Pemindahan Ibu Kota Diperbolehkan

Sidang pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 berlangsung di Jakarta, Selasa (12/5). Dalam putusan tersebut, MK menolak secara penuh uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang telah diubah oleh UU Nomor 21 Tahun 2023. Ini berarti, perubahan fungsi ibu kota dari Jakarta ke IKN tetap sah, sepanjang aturan tersebut diberlakukan melalui Keppres.

“Berdasarkan putusan MK, pemindahan fungsi ibu kota dari Jakarta ke IKN hanya sah setelah Keppres ditandatangani presiden,” kata Fahri. Ia menegaskan bahwa MK secara prinsip menafsirkan pertanyaan utama, yaitu apakah Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, selama rumusan petitum pemohon tidak diinterpretasikan secara bersyarat.”

Fahri menjelaskan bahwa rumusan Petitum pemohon menyatakan, “Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sebelum Keppres tentang pemindahannya dikeluarkan, demi menjaga kepastian struktur ketatanegaraan.” Dalam konteks ini, Keppres menjadi alat hukum yang memastikan semua fungsi Jakarta teralihkan ke IKN secara resmi. Namun, keppres juga memberikan jaminan bahwa Jakarta tetap dianggap sah hingga seluruh proses dijalankan sesuai aturan.

Latest Program memperlihatkan bahwa Keppres IKN menjadi faktor kunci dalam mengakhiri perdebatan seputar status Jakarta sebagai ibu kota. Pemerintah telah menyiapkan berbagai rancangan dan diskusi mengenai keppres ini, dengan harapan dapat mempercepat proses perpindahan. Selain itu, keppres ini juga diharapkan menjadi dasar untuk mengembangkan infrastruktur dan sistem pemerintahan di IKN, sehingga Jakarta bisa fokus pada tugas-tugas khususnya sebagai pusat pemerintahan dan kebijakan.

Proses penegakan hukum terkait pemindahan ibu kota tidak hanya memengaruhi struktur politik, tetapi juga mengisyaratkan perubahan dalam sektor ekonomi, sosial, dan budaya. Fahri mengatakan bahwa dengan Keppres, IKN akan memiliki kedudukan hukum yang jelas, sehingga semua perusahaan dan institusi dapat beralih ke lokasi baru secara terencana. Ini juga membuka peluang untuk Jakarta tetap menjadi pusat ekonomi dan budaya, sementara IKN menjadi pusat pemerintahan dan legislatif.

Leave a Comment