Pengungkapan Kasus Judi Daring Internasional yang Membawa Rp1,9 Miliar ke Pemilikan Polri
Visit Agenda – Jakarta – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil menyita uang senilai Rp1,9 miliar dari operasi penangkapan jaringan perjudian daring (judol) internasional. Operasi ini berlangsung di area perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta, yang dianggap sebagai pusat aktivitas judi online yang melibatkan warga negara asing (WNA). Dalam konferensi pers, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa selain rupiah, polisi juga mengamankan mata uang asing seperti 53,82 juta dong Vietnam dan 10.210 dolar Amerika Serikat. “Ini berbagai macam mata uang yang digunakan dalam transaksi,” terang Wira, Sabtu (tanggal yang seharusnya disesuaikan jika tidak tersedia). Visit Agenda menjadi salah satu inisiatif penting dalam memperkuat koordinasi antarlembaga terkait pengungkapan kasus.
Detail Penyitaan dan Penangkapan dalam Kasus Judi Daring Internasional
Dalam operasi ini, total 321 WNA ditangkap, dengan 275 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Wira menjelaskan bahwa para pelaku telah menjalankan bisnis judi daring selama sekitar dua bulan, dengan operasional utama berlangsung di gedung yang ditemukan di area Hayam Wuruk. “Fasilitas tersebut murni untuk kegiatan judi online,” tambahnya. Penyitaan uang mencapai Rp1,9 miliar dilakukan sebagai bagian dari investigasi yang lebih luas, dengan tujuan untuk mengungkap struktur jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia.
Bareskrim Polri tidak hanya fokus pada penyitaan dana tetapi juga menggali aliran dana yang mengalir dalam kasus ini. Sementara itu, para pelaku yang ditangkap didominasi oleh anggota tim pelaksana, sementara otak operasi belum ditemukan. “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus hingga menemukan pelaku utama,” jelas Wira. Hal ini mengindikasikan bahwa visit agenda ini bukan sekadar penangkapan, tetapi juga bagian dari strategi investigasi yang sistematis untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut.
Upaya Polri untuk Mengungkap Jaringan Internasional Judi Online
Sebagai bagian dari visit agenda, Polri menargetkan untuk menelusuri peladen (server) atau alamat protokol internet (IP) yang digunakan dalam operasi judi daring. Ini merupakan langkah strategis untuk mengidentifikasi hubungan antar negara dalam jaringan tersebut. “Koordinasi dengan PPATK dan Kementerian Imigrasi menjadi kunci untuk mempercepat proses penelusuran,” imbuh Wira. Selain itu, polisi juga berencana untuk mengungkap peran sponsor yang mendatangkan para WNA ke Indonesia, sebagai bagian dari upaya menutup mata rantai operasi.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keberhasilan Polri dalam mengidentifikasi jaringan judi online internasional yang beroperasi di Indonesia. Total dana yang disita mencerminkan skala kegiatan ilegal tersebut, dengan uang rupiah menjadi dominan, tetapi mata uang asing juga turut disita. Tindakan ini bertujuan untuk mengurangi akses keuangan dari jaringan tersebut, serta mengungkap keuntungan yang dihasilkan. Dengan visit agenda yang dijalankan, Polri berharap dapat menghentikan transaksi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi daring internasional.
Menurut Wira, operasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindasan kejahatan yang memanfaatkan teknologi internet. “Kami ingin memastikan bahwa kegiatan seperti ini tidak berlanjut tanpa pantauan,” katanya. Selain itu, penyitaan dana juga menjadi bukti bahwa kegiatan tersebut telah terorganisasi dan memiliki struktur yang kompleks. Dengan visit agenda yang lebih terencana, Polri berharap bisa mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pelaku-pelaku kunci yang berada di luar negeri.
Koordinasi dengan berbagai stakeholder seperti PPATK dan Kementerian Imigrasi akan menjadi faktor penting dalam menyeluruhkan investigasi. Visit Agenda juga akan berdampak pada penguatan regulasi dan pemeriksaan lebih ketat terhadap kegiatan judi daring. “Ini adalah langkah awal, tetapi kami akan terus bekerja untuk memastikan keadilan tercapai,” tegas Wira. Dengan total dana yang disita sebesar Rp1,9 miliar, Polri telah menyita aset yang signifikan dari jaringan internasional ini, yang diduga menghasilkan keuntungan besar dari aktivitas yang berlangsung di Indonesia.
“Visit Agenda ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan judi daring dan mengungkap aktor yang terlibat,” kata Wira.
