Humaniora

Main Agenda: Pemerintah godok regulasi filtrasi konten di OTT video streaming

Main Agenda: Pemerintah godok regulasi filtrasi konten di OTT video streaming

Main Agenda adalah isu utama yang tengah menjadi fokus pemerintah dalam upaya menyempurnakan regulasi pengawasan konten digital. Badan Pemerintah sedang menggodok perubahan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, dengan tujuan memastikan adanya mekanisme filtrasi konten yang jelas bagi platform video streaming over the top (OTT) atau video on demand (VoD). Kebutuhan ini semakin mendesak mengingat pertumbuhan pesat OTT di Indonesia yang menawarkan berbagai konten secara luas.

Perubahan UU Perfilman untuk Memperkuat Regulasi

Dalam rangkaian Main Agenda ini, Subkomisi Hukum dan Advokasi Lembaga Sensor Film (LSF) RI menegaskan bahwa aturan saat ini tidak memberikan penjelasan tegas mengenai kewajiban sensor bagi penyelenggara platform digital. “UU 33/2009 belum memadai dalam mengatur OTT, sehingga masih banyak pengelola layanan yang tidak mengirimkan konten mereka untuk diverifikasi oleh LSF,” jelas Saptari Novia Stri, ketua Subkomisi Hukum dan Advokasi LSF. Perubahan ini diharapkan bisa memberikan standar yang lebih terukur untuk pengelola OTT, baik lokal maupun internasional.

Proses penyusunan perubahan regulasi ini melibatkan beberapa instansi penting, seperti Kementerian Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta organisasi industri film dan pelaku usaha penyiaran. Pemerintah telah mengadakan forum diskusi untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, yang akan menjadi dasar dalam menghasilkan regulasi baru. “Main Agenda ini bertujuan memastikan platform OTT mematuhi aturan lokal, termasuk proses sensor dan klasifikasi usia,” tambah Novia.

“Kami tidak membedakan apakah film dibuat dengan AI atau tidak. Yang kami evaluasi adalah isi konten, apakah sesuai dengan ketentuan dan memenuhi kaidah sinematografi,” jelas Novia. Hal ini menunjukkan bahwa LSF fokus pada konten, bukan teknologi pembuatan, dalam proses penilaian.

Klasifikasi Usia dan Langkah Penguatan Regulasi

Dalam rangkaian Main Agenda, LSF kini menerapkan empat klasifikasi usia, yaitu Semua Umur (SU), 13 tahun ke atas, 17 tahun ke atas, dan 21 tahun ke atas. Setelah lolos penilaian dan memenuhi syarat, film akan mendapatkan STLS sebagai izin untuk ditayangkan atau diedarkan. Klasifikasi ini diperkenalkan sebagai bagian dari upaya memperjelas standar sensor konten yang berlaku, terutama untuk konten yang ditayangkan di OTT.

Novia mengakui bahwa masih ada tantangan dalam mengawasi platform OTT, terutama karena sebagian besar perusahaan layanan tersebut berpusat di luar Indonesia. Dengan adanya Main Agenda, revisi UU Perfilman diharapkan bisa memperkuat kewajiban penyelenggara OTT untuk mematuhi aturan lokal. “Main Agenda ini menjadi titik balik dalam pengaturan konten digital, khususnya untuk platform yang kini semakin dominan,” tegas Novia. Selain itu, ia menyoroti pentingnya kolaborasi antarinstansi guna menjaga konsistensi regulasi di seluruh sektor media.

LSF juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi sensor konten masih terbatas karena belum ada kewajiban hukum yang jelas. Dalam Main Agenda ini, pemerintah berharap bisa memberikan pengakuan resmi pada platform OTT sebagai bagian dari sistem distribusi film dan konten digital. “Dengan adanya regulasi yang lebih terperinci, pengelola OTT akan lebih termotivasi untuk memenuhi standar nasional,” ujar Novia. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas konten yang tersedia di Indonesia dan melindungi audiens dari dampak negatif konten tidak layak.

Leave a Comment