Lenggang Jakarta

SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Rabu

SIM Keliling Hadir di Lima Titik Jakarta untuk Perpanjangan Masa Berlaku

SIM Keliling tersedia di lima lokasi – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengadakan layanan SIM Keliling pada hari Rabu, di lima lokasi yang berbeda di Jakarta. Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) secara lebih mudah tanpa harus ke kantor administrasi.

Lokasi Layanan SIM Keliling

Beberapa titik yang tersedia meliputi: Jakarta Timur di area depan Mal Grand Cakung, Jakarta Utara di lobby LTC Glodok, Jakarta Selatan di area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata, Jakarta Barat di lobby Selatan Mall Ciputra, serta Jakarta Pusat di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Waktu dan Persyaratan

Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk mengikuti proses perpanjangan, masyarakat wajib membawa dokumen seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, SIM lama dalam bentuk fisik dan salinannya, sertifikat kesehatan, serta hasil tes psikologi.

Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berlaku bagi SIM yang masih dalam masa berlaku.

Ditlantas hanya menyediakan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik SIM harus mengajukan permohonan pengurusan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri. Sementara itu, SIM B hanya bisa diperpanjang di kantor Satpas karena perbedaan dokumen khusus.

Leave a Comment