BPJPH Ingatkan Pelaku Usaha Implementasikan Wajib Halal Mulai Oktober 2026
Latest Program – Denpasar, BPJPH mengingatkan pelaku usaha untuk segera menyiapkan sertifikasi halal bagi produk mereka sebelum kebijakan wajib halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan memastikan semua produk yang beredar di pasaran memiliki standar halal yang terjaga, khususnya untuk menjawab kebutuhan konsumen dan meningkatkan kepercayaan terhadap kualitas produk.
Perluasan Cakupan Kebijakan Wajib Halal
Haikal menjelaskan bahwa Latest Program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang diterapkan mulai Oktober 2024. Pada periode awal, fokus utama diberikan pada usaha menengah dan besar, namun kini cakupan diperluas ke pelaku usaha mikro, kecil, dan produk impor. Dengan demikian, berbagai jenis usaha, mulai dari rumah makan hingga produsen makanan kemasan, harus memenuhi standar halal sesuai aturan yang berlaku.
“Wajib halal mencakup semua produk yang diproduksi, dijual, atau dikonsumsi di Indonesia, termasuk produk yang diimpor,” kata Haikal dalam pernyataannya di Denpasar, Rabu. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini bukan hanya keharusan administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan produk halal. Selain itu, kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan daya saing industri dalam pasar internasional.
Proses Sertifikasi dan Sanksi untuk Pelaku Usaha
BPJPH mengingatkan bahwa proses sertifikasi halal harus dimulai secara aktif oleh pelaku usaha sebelum tenggat waktu 18 Oktober 2026. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada kekacauan dalam implementasi kebijakan. Menurut Haikal, seluruh produk, termasuk makanan, minuman, kosmetik, dan produk lainnya, harus memiliki sertifikasi halal dari lembaga yang berwenang agar dapat dipasarkan secara legal.
Pelaku usaha yang tidak mematuhi kebijakan wajib halal bisa menghadapi sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, denda, pencabutan sertifikat, atau bahkan penarikan produk dari pasar. Sanksi ini diterapkan sebagai bentuk pengawasan terhadap kualitas produk yang beredar. “Kita perlu memastikan bahwa semua produk memiliki label halal yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Haikal. Ia juga menekankan bahwa Latest Program ini akan memberikan dampak besar terhadap industri, baik secara positif maupun negatif.
Manfaat dan Tantangan dalam Implementasi Wajib Halal
Kebijakan wajib halal diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi bagi pelaku usaha dengan memperkuat daya tarik produk halal di pasar. Hal ini juga membuka peluang ekspor produk Indonesia ke negara-negara lain yang memiliki standar halal. Namun, tantangan utama terletak pada ketersediaan sumber daya manusia dan infrastruktur untuk menjamin kepatuhan terhadap aturan.
“Pemerintah telah menyiapkan berbagai fasilitas dan bantuan untuk pelaku usaha, terutama yang berskala kecil,” jelas Haikal. Ia menambahkan bahwa Latest Program ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas produk nasional dan memperluas akses pasar bagi industri halal. Kebijakan ini juga mendukung pengembangan ekonomi kreatif serta pariwisata, karena produk halal sangat diminati oleh wisatawan dari berbagai agama.
BPJPH berharap kebijakan wajib halal dapat berjalan lancar dan tidak mengganggu kegiatan usaha pelaku mikro. “Dengan Latest Program ini, kita bisa menjamin kualitas produk secara keseluruhan, tanpa membeda-bedakan ukuran usaha,” tutur Haikal. Ia menyarankan pelaku usaha untuk segera mengikuti prosedur sertifikasi halal dan memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh kebijakan ini.
