Aspirasi Petani Tembakau Temanggung untuk Perlindungan Regulasi Nikotin
Beritaturah.com – Komisi IV DPR kini tengah menelaah aspirasi dari para petani tembakau di Kabupaten Temanggung. Mereka berharap mendapatkan perlindungan hukum terkait rancangan aturan yang mengatur kadar nikotin dan tar, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) cabang Temanggung menjadi pihak yang paling aktif menyampaikan keprihatinan ini kepada para legislator.
Ketegangan Antara Kesehatan dan Kelestarian Petani
Soleh, seorang perwakilan petani APTI Temanggung, hadir dalam pertemuan tersebut bersama sejumlah kolega petani. Ia mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi petani saat ini sedang mengalami tekanan. “Kami sedang kesusahan dan sangat berharap negara hadir,” tegas Soleh di Jakarta pada hari Rabu. Ia menambahkan bahwa dukungan konkret dari pemerintah sangat diperlukan demi menjaga keberlangsungan usaha pertanian tembakau yang telah menjadi mata pencaharian turun-temurun.
Kekhawatiran utama petani terletak pada potensi hilangnya varietas lokal, khususnya Srintil. Varietas ini memiliki karakteristik alami dengan kadar nikotin yang relatif tinggi, berkisar pada angka 8 miligram. Soleh menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang tidak merugikan petani dan mempertimbangkan realitas di lapangan. “Tolong berikan perlindungan, berdayakan petani tembakau agar kami bisa hidup,” pintanya dengan penuh harapan.
Data Luas Tanam dan Potensi Ekonomi
Menurut data yang disampaikan, pada musim tanam tahun 2026, total luas lahan tembakau di Kabupaten Temanggung mencapai 13.391 hektare. Kecamatan Kledung mendominasi sebagai wilayah dengan areal tanam terbesar, yaitu 1.880 hektare. Komposisi lahan tersebut terdiri dari 8.925,7 hektare untuk tembakau tegal dan 4.465,3 hektare untuk tembakau sawah. Dominasi tembakau tegal mencerminkan karakteristik budidaya yang berkembang di kawasan lahan kering serta lereng pegunungan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Panggah Susanto, memastikan bahwa komisi akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Ia menyatakan bahwa isu ini akan dikoordinasikan dengan komisi terkait serta kementerian atau lembaga yang berwenang. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat, perlindungan petani, keberlangsungan industri hasil tembakau, dan perekonomian daerah.
Industri pertembakauan juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, mulai dari sekitar 300 ribu pekerja di sektor industri, sekitar 2,5 juta petani tembakau, hingga total sekitar 6 juta tenaga kerja jika termasuk sektor distribusi dan usaha pendukung lainnya. Oleh karena itu, negara harus melihat posisi sektor tembakau secara benar dan adil,” ungkap Panggah.
Harapan ke Depan bagi Sektor Pertembakauan
Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi petani untuk menyuarakan kepentingan mereka. Dengan adanya perhatian khusus dari Komisi IV DPR, diharapkan regulasi yang akan diterbitkan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan tanpa mengabaikan kesejahteraan petani. Petani juga berharap adanya mekanisme dialog berkelanjutan antara pemerintah, industri, dan petani dalam penyusunan kebijakan pertembakauan ke depan.
Sementara itu, berbagai pihak mengakui bahwa sektor pertembakauan memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Selain sebagai sumber devisa negara melalui ekspor, industri ini juga menjadi penopang kehidupan jutaan keluarga petani di seluruh Indonesia. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap keberlanjutan sektor ini.

