Formappi Tuntut Penyidikan Mendalam Kasus Eks Jampidsus
Beritaturah.com – Jakarta – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) secara resmi meminta para penyidik untuk melakukan investigasi lebih mendalam mengenai kemungkinan keterkaitan perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dengan sejumlah kasus besar yang telah ditangani sebelumnya. Langkah ini diambil apabila memang terdapat bukti permulaan yang cukup untuk mendukung dugaan tersebut. "Seluruh dugaan hubungan antar kasus harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan tidak berdasarkan spekulasi," tutur peneliti Formappi, Lucius Karus, dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada hari Senin.
Menurut Lucius, upaya Formappi ini bertujuan untuk memastikan bahwa dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Jampidsus harus diusut tuntas. Hal ini sangat penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penegak hukum di Indonesia. Dengan demikian, masyarakat dapat yakin bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditangani secara adil dan transparan.
Mekanisme Pembuktian TPPU Menurut Formappi
Lucius juga menekankan pentingnya optimalisasi mekanisme pembuktian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPPU. Dengan mekanisme tersebut, asal-usul harta kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi dapat diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, sambung Lucius, penuntut umum dapat mempertimbangkan penyusunan dakwaan secara kumulatif berdasarkan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU TPPU.
"Penanganan dugaan TPPU tidak dapat dilepaskan dari pembuktian tindak pidana asalnya. Harus dijelaskan terlebih dahulu dari dugaan tindak pidana korupsi mana uang atau aset tersebut berasal," tegas Lucius Karus.
Ia juga mengatakan berbagai pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, maupun ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dapat dipertimbangkan sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Senada dengan posisi Formappi, Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, berpendapat pengusutan dugaan TPPU yang diduga dilakukan Febrie harus diusut hingga tuntas sampai ke akar-akarnya.
Hal itu karena perkara tersebut menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia dalam membongkar skandal mega korupsi. "Ini sebenarnya menjadi momentum untuk menguji para penegak hukum dalam membongkar kasus korupsi yang disebut sejumlah perkara, antara lain peristiwa blackout PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel," kata Hasanuddin. Ia menambahkan skandal tersebut sebagai potret nyata kejahatan struktural dan ketidakpatuhan terhadap hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, Hasanuddin juga berharap aparat penegak hukum untuk mengusut secara jelas dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi sumber asal-usul harta yang diduga merupakan hasil kejahatan eks Jampidsus tersebut. Sebab, menurutnya, hingga saat ini informasi yang berkembang di ruang publik lebih banyak menyoroti penemuan uang tunai dan emas dalam jumlah fantastis. Sementara itu, penjelasan mengenai dugaan tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan belum disampaikan secara utuh kepada masyarakat.
Ditegaskan bahwa publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai konstruksi perkara sehingga proses penegakan hukum berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan spekulasi. Ia mengingatkan penegakan hukum harus dilaksanakan secara objektif, berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Formappi terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan tercapai.

