KPK Tetapkan Dua Anak Buah Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Pemerasan
KPK tetapkan dua anak buah Bupati – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anak buah Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kedua tersangka tersebut adalah Richard Tri Handoko (RCH), selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Tri Mulyo (TRM), yang menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo. Penetapan ini menunjukkan bahwa KPK tetapkan dua anak buah telah menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di tingkat daerah.
Detail Kasus dan Peran Tersangka
Dalam kasus ini, KPK tetapkan dua anak buah dianggap terlibat dalam skema pemerasan yang dilakukan Etik Suryani. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa RCH diminta mengumpulkan 40 persen dari insentif pegawai BPKAD sebagai bentuk kontribusi. Dana tersebut diserahkan kepada ND, Sekretaris BPKAD Sukoharjo periode 2021-2026, sebelum akhirnya dialirkan ke Etik Suryani. Sementara TRM, menurut Asep, bertugas mengelola dana dari ‘setoran rutin OPD’ yang dikumpulkan setiap tahun, termasuk saat pembagian tunjangan hari raya (THR).
Menurut laporan KPK, TRM juga terlibat dalam pengumpulan dana dari pengeluaran fiktif dan kenaikan harga pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. “KPK tetapkan dua anak buah telah terbukti melakukan praktik pemerasan yang mengakibatkan Etik Suryani menerima Rp2,93 miliar dari ‘setoran upah pungut’ selama periode 2021-2026,” tambah Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (10 Juli 2026).
Proses Penyelidikan dan Bukti yang Ditemukan
KPK melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus ini, termasuk memeriksa berbagai dokumen keuangan dan wawancara terhadap saksi. Proses penindakan dimulai setelah tim penyidik menemukan indikasi adanya tindakan korupsi pemerasan terhadap pegawai negeri. “Bukti yang ditemukan meliputi bukti-bukti transaksi keuangan, laporan pengeluaran fiktif, serta kesaksian dari pihak terkait,” jelas Asep. Penetapan status tersangka terhadap KPK tetapkan dua anak buah ini menunjukkan bahwa KPK tetapkan dua anak buah telah memenuhi standar keterbuktiannya.
Sebagai langkah selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih. Penahanan ini berlaku hingga penyelidikan selesai dan kasus disidik lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, TRM diduga memainkan peran kritis dalam mengelola dana yang dikumpulkan dari berbagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemkab Sukoharjo.
Konteks dan Dampak Kasus di Sukoharjo
Kasus pemerasan yang melibatkan KPK tetapkan dua anak buah ini menggambarkan kebijakan korupsi yang berlangsung di lingkungan pemerintah daerah. Etik Suryani, sebagai bupati, dikaitkan dengan skema ini melalui peran seorang sekretaris BPKAD, ND, sebagai penghubung antara RCH dan TRM. Pemerasan ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang untuk mengumpulkan dana tambahan yang tidak tercantum dalam anggaran resmi.
Kasus ini menimbulkan sorotan terhadap transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemkab Sukoharjo menjadi salah satu contoh wilayah yang terlibat dalam praktik korupsi pemerasan. Dengan KPK tetapkan dua anak buah menjadi tersangka, kasus ini menunjukkan bahwa instansi pemerintah daerah juga bisa menjadi sasaran investigasi KPK. Selain itu, kasus ini berpotensi memperkuat upaya pemberantasan korupsi di tingkat lokal.
Menurut Asep Guntur Rahayu, penyelidikan ini merupakan bagian dari prioritas KPK dalam menegakkan hukum terhadap korupsi di daerah. “KPK tetapkan dua anak buah ini adalah contoh nyata bahwa setiap tingkat pemerintahan, termasuk kabupaten, tidak terlepas dari kejahatan korupsi,” ujarnya. Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal di Pemkab Sukoharjo, yang sebelumnya dianggap kurang ketat.
KPK tetapkan dua anak buah kasus ini berdampak signifikan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Sukoharjo. Pasal 12 huruf e dan f, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjadi dasar tuntutan terhadap ketiga tersangka. Penetapan status tersangka ini menunjukkan bahwa KPK tetapkan dua anak buah telah memenuhi prosedur hukum yang ketat. Sementara itu, kasus ini menjadi bukti bahwa KPK tetapkan dua anak buah tidak hanya fokus pada kasus korupsi besar, tetapi juga memeriksa praktik kecil yang dapat mengakibatkan kerugian besar.
