Latest Program: Menkum Peresmian 6.110 Posbankum di Sumut Kembalikan Tatanan Sosial
Latest Program – Dalam upaya memperkuat sistem hukum di daerah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa peresmian 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Sumatera Utara menjadi bagian dari Latest Program nasional yang bertujuan memulihkan tatanan sosial masyarakat. Kehadiran Posbankum ini dirancang untuk menjembatani jarak antara masyarakat dengan institusi hukum, memberikan akses yang lebih mudah dan cepat terhadap layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Tata Kelola Posbankum di Sumut
Dalam pernyataannya, Menkumham menjelaskan bahwa 6.110 Posbankum yang telah diresmikan di Sumatera Utara didukung oleh 12.220 paralegal yang tersebar di berbagai wilayah. Paralegal ini memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum kepada warga yang menghadapi permasalahan sederhana, seperti sengketa tanah, masalah keluarga, atau perjanjian antarwarga. “Posbankum di Sumut tidak hanya menjadi pusat pelayanan hukum, tetapi juga sebagai tempat pendidikan hukum dan penyelesaian konflik secara non-kekerasan,” imbuhnya.
Menkumham menekankan bahwa sinergi antara Posbankum, Pemerintah Provinsi Sumut, serta pemerintah kabupaten/kota harus terus ditingkatkan. Ia menambahkan bahwa pengelolaan Posbankum dilakukan secara kolaboratif, dengan penyesuaian kebutuhan masyarakat lokal. “Posbankum dirancang untuk beradaptasi dengan dinamika sosial dan budaya setempat, sehingga lebih efektif dalam menyelesaikan masalah hukum yang muncul di tengah masyarakat,” jelasnya.
Manfaat dan Harapan dari Program Latest Program
Peresmian Posbankum ini diharapkan mampu mengurangi beban pengadilan dengan mendorong proses penyelesaian sengketa melalui mediasi. Menurut Menkumham, mekanisme mediasi yang diterapkan di Posbankum sesuai prinsip keadilan restoratif, di mana pihak yang bersengketa dapat mencapai kesepakatan bersama tanpa perlu proses hukum yang rumit. “Program Latest Program ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah hukum secara lebih efisien dan santai,” katanya.
Dalam konteks nasional, Kementerian Hukum mencatat bahwa total 83.980 Posbankum telah terbentuk di seluruh Indonesia, dengan 167.960 paralegal sebagai pendukung utamanya. “Hari ini, kami melaksanakan seremoni peresmian karena Posbankum telah terbentuk secara merata di seluruh provinsi,” ungkap Menkumham. Ia menambahkan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya tergantung pada jumlah Posbankum, tetapi juga kualitas pendampingan yang diberikan kepada warga.
Menurut Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, peresmian Posbankum menjadi bagian dari upaya mendorong program keadilan restoratif di daerahnya. Ia menyebutkan bahwa banyak warga masih menghindari proses hukum karena merasa rumit atau mahal. “Dengan adanya Posbankum, warga dapat menyelesaikan masalah hukum dengan lebih mudah dan cepat, tanpa harus melibatkan pengadilan,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa Latest Program menjadi solusi yang relevan untuk masyarakat berdaya.
“Saya berharap keberadaan Posbankum di Sumut dapat mengembalikan tatanan sosial di tengah masyarakat,” ujar Supratman di Medan, Rabu.
Program Latest Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Menkumham menyatakan bahwa Posbankum akan menjadi sarana edukasi bagi warga mengenai hak dan kewajiban mereka dalam berbagai situasi. “Posbankum memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pembelajaran hukum yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari,” tambahnya. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat lebih memahami cara menyelesaikan masalah hukum secara mandiri.
