POPSI Tekankan Pentingnya Tata Kelola Ekspor Sawit Berbasis Data
Beritaturah.com – POPSI – Jakarta — Perkumpulan Organisasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (POPSI) menyatakan bahwa perbaikan sistem tata kelola ekspor kelapa sawit yang mengandalkan data merupakan langkah krusial. Langkah ini dinilai dapat membantu pemerintah dalam menutup kebocoran devisa yang selama ini terjadi.
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menyampaikan bahwa organisasi tidak menolak upaya penutupan kebocoran devisa. Namun, ia menekankan bahwa perbaikan tata kelola harus didasarkan pada data yang dapat diverifikasi kebenarannya.
“Kami tidak menolak upaya menutup kebocoran devisa negara. Tapi perbaikan tata kelola ekspor harus berbasis data yang bisa diverifikasi,” kata Darto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Klaim DSI dan Peringatan Darto
Pernyataan tersebut muncul menyusul pengumuman dari PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Perusahaan baru-baru ini menyatakan bahwa jarak harga atau gap antara harga ekspor yang dideklarasikan oleh eksportir dengan harga acuan pasar internasional sudah sangat berdekatan. Hal ini terutama terlihat pada produk turunan sawit seperti RBD Olein, yang sebelumnya memiliki gap mencapai 30-45 persen.
Meskipun demikian, Darto mengingatkan agar klaim tersebut tidak menambah beban birokrasi dan justru menekan harga di tingkat petani. Ia mempertanyakan acuannya versus indeks atau benchmark price yang mana, serta metode perhitungan yang digunakan.
“Jika harga telah berdekatan, maka acuannya versus indeks atau benchmark price yang mana, dihitung dengan metode apa, dan yang paling penting: apakah penyempitan gap itu benar-benar berasal dari koreksi under invoicing, atau semata perubahan harga pasar dunia dalam sebulan terakhir? Itu dua hal yang berbeda,” ujarnya.
Transparansi Data dan Audit Independen
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemantauan menggunakan data lintas kementerian dan lembaga seperti Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM, DSI perlu membuka data pembanding sebelum dan sesudah implementasi secara terbuka.
“Semestinya data itu dibuka ke publik, diaudit pihak independen, supaya klaim keberhasilan ini bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar diklaim sepihak,” ujarnya.
Tiga Persyaratan Sebelum Agen Penjual Tunggal
Darto menguraikan tiga hal yang harus dipenuhi pemerintah sebelum melangkah ke tahap agen penjual tunggal. Pertama, seluruh data pembanding declared price dan harga indeks termasuk metodologi, perhitungan gap sebelum dan sesudah Juni 2026 harus dibuka kepada publik dan diverifikasi oleh pihak independen.
Kedua, pemerintah harus menjelaskan secara eksplisit apakah penutupan gap harga ekspor ini berdampak pada kenaikan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani, atau hanya menekan margin di rantai perdagangan tanpa manfaat yang sampai ke petani.
Ketiga, rencana perluasan peran DSI menjadi agen penjual tunggal pada 1 September 2026 harus ditunda hingga evaluasi tiga bulan pertama yang dijanjikan pemerintah selesai dilakukan secara transparan dan melibatkan asosiasi petani serta pemangku kepentingan sawit.

