Hukum

Eks Direktur PT PIS divonis 6 tahun penjara terbukti korupsi minyak

Eks Direktur PT PIS Dihukum 6 Tahun Penjara

Eks Direktur PT PIS divonis 6 tahun – Jakarta – Arief Sukmara, mantan Direktur Gas Petrokimia dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS), menerima hukuman 6 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam skandal korupsi minyak mentah. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Adek Nurhadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa.

Kasus Terdiri dari Tiga Tahapan

Menurut putusan, Arief bersalah dalam tiga tahapan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Tahapan tersebut melibatkan pengadaan sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 oleh pemerintah kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN), serta penjualan solar nonsubsidi oleh PPN. Total kerugian negara mencapai 2,73 miliar dolar Amerika Serikat atau setara Rp25,44 triliun.

“Hakim Ketua menyatakan bahwa Arief Sukmara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan penuntut umum,” ujar Hakim Ketua dalam pembacaan putusan.

Para Terdakwa Lainnya

Dalam kasus ini, juga terlibat Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd Martin Haendra Nata serta Vice President Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain Pertamina Dwi Sudarsono. Selain itu, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Hasto Wibowo, dan Senior Vice President ISC Pertamina Toto Nugroho turut dihukum. Masing-masing terdakwa mendapatkan hukuman 4 tahun untuk Dwi dan Indra, 5 tahun untuk Hasto dan Toto, serta 6 tahun untuk Arief.

Perbedaan dengan Tuntutan Jaksa

Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Martin dituntut 13 tahun, Dwi 12 tahun, Toto, Hasto, dan Arief masing-masing 10 tahun, sedangkan Indra 6 tahun. Selain hukuman utama, keenam terdakwa juga dikenai denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti penjara 150 hari. Tuntutan tambahan berupa uang pengganti Rp5 miliar untuk Toto, Hasto, Dwi, dan Martin; Rp5 miliar untuk Arief; serta Rp5 miliar untuk Indra juga diberlakukan.

Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa lain, termasuk Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dan Direktur Pemasaran serta Niaga Pertamina Hanung Budya Yuktyanta. Kedua orang tersebut telah dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan penjara tambahan 160 hari jika denda tidak dibayar, dalam persidangan yang berlangsung secara terpisah.

Leave a Comment