Kemenkum Sulteng Perkuat Pendampingan Perlindungan KI bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
Beritaturah.com – Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah terus melakukan langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan terhadap karya-karya kreatif masyarakat. Melalui program pendampingan yang lebih intensif, instansi ini berkomitmen memberikan dukungan hukum yang komprehensif bagi para pelaku ekonomi kreatif di wilayah Sulawesi Tengah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk lokal di pasar yang semakin kompetitif.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menjelaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peran sangat penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para pencipta dan inovator. Dengan adanya perlindungan yang memadai, para pelaku ekonomi kreatif dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan karya mereka tanpa khawatir akan peniruan atau pemanfaatan tanpa izin oleh pihak lain. Hal ini juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk-produk lokal Sulawesi Tengah.
Perlindungan KI bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat daya saing usaha, serta membuka peluang pasar yang lebih luas bagi para pelaku ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah.
Menurut Rakhmat Renaldy, perlindungan KI khususnya pada bidang Desain Industri merupakan langkah strategis yang perlu terus digenjot. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap karya kreatif masyarakat serta meningkatkan nilai tambah produk lokal. Sulawesi Tengah dinilai memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi kreatif, salah satunya melalui kerajinan berbahan rotan yang memiliki nilai estetika tinggi dan peluang pasar yang menjanjikan baik di tingkat nasional maupun internasional.
Potensi tersebut harus dibarengi dengan perlindungan hukum yang kuat terhadap desain-desain kreatif yang dihasilkan para pengrajin agar tidak mudah ditiru atau dimanfaatkan pihak lain tanpa izin. Kanwil Kemenkumham Sulteng terus melakukan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar memahami pentingnya mendaftarkan karya yang memiliki unsur kebaruan dan nilai ekonomi melalui skema Kekayaan Intelektual yang tersedia.
Kunjungan Edukasi ke Pengrajin Rotan
Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah melalui kunjungan dan edukasi perlindungan Desain Industri kepada pengrajin rotan lokal, Kamardin, di rumah usahanya di Kota Palu. Dalam kegiatan tersebut, tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual berdialog langsung dengan Kamardin yang telah menggeluti usaha kerajinan rotan selama lebih dari dua dekade. Berbagai produk yang dihasilkan antara lain kursi, meja, keranjang, hiasan, hingga beragam kerajinan lainnya yang seluruh proses pembuatannya masih dilakukan secara manual menggunakan rotan asli asal Sulawesi Tengah.
Selama menjalankan usahanya, Kamardin terus berinovasi menciptakan berbagai desain produk rotan yang memiliki karakteristik khas. Sejumlah hasil karyanya telah dipamerkan dalam berbagai kegiatan tingkat daerah maupun nasional, bahkan sebagian desainnya telah memperoleh sertifikat Desain Industri. Namun, masih terdapat sejumlah desain baru yang belum didaftarkan sehingga memerlukan perlindungan hukum. Karena itu, Kanwil Kemenkumham Sulteng memberikan pemahaman mengenai mekanisme dan persyaratan pendaftaran Desain Industri agar karya tersebut memperoleh perlindungan secara optimal.
Potensi Rotan Sulawesi Tengah
Sulawesi Tengah memiliki potensi rotan yang sangat besar dengan sekitar 53 jenis rotan yang tumbuh secara alami di wilayah ini. Dari jumlah tersebut, terdapat tujuh jenis rotan bernilai komersial tinggi, yakni rotan Tohiti, Batang, Lambang, Noko, Dato, Darmasin, dan Pulut. Potensi alam yang melimpah ini menjadi modal dasar bagi pengembangan industri kerajinan rotan di Sulawesi Tengah.
Kakanwil menambahkan penguatan perlindungan KI menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong produk lokal agar tidak hanya memiliki nilai budaya dan kreativitas, tetapi juga mampu bersaing secara ekonomi. Ke depan, lanjut dia, Kanwil Kemenkumham Sulteng akan terus memperluas pendampingan kepada pengrajin dan pelaku ekonomi kreatif di berbagai daerah agar semakin banyak karya inovatif masyarakat yang terlindungi melalui sistem Kekayaan Intelektual. Dengan demikian, Kemenkum perkuat pendampingan perlindungan KI bagi para pelaku ekonomi kreatif dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi perkembangan ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah.

