Penegasan Kemendagri Soal Penertiban PKL di Malang
Ini penegasan Kemendagri terkait penertiban PKL – Kota Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan arahan khusus kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mengenai cara melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) secara lebih manusiawi dan transparan. Dalam pernyataannya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menegaskan bahwa kebijakan penertiban harus didasari pemahaman akan kondisi sosial dan ekonomi pedagang. “Kami ingin proses ini tidak hanya berupa tindakan keras, tetapi juga menjadi alat edukasi bagi PKL,” kata Safrizal dalam wawancara di Kota Malang.
“Karena dinamika selalu muncul di lapangan, cuaca terik juga bisa memperparah suasana. Saat ada pemicu, kerap terjadi ketegangan antara Satpol PP dan PKL. Karenanya, kami terus memberi arahan agar proses penertiban dilakukan secara humanis,” jelas Safrizal pada Jumat di Kota Malang.
Kemendagri menekankan bahwa penertiban PKL bukan sekadar upaya pemerintah untuk mengatur ruang publik, tetapi juga seharusnya mencerminkan komitmen terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam panduan yang diberikan, Satpol PP diminta untuk menghindari tindakan memaksa dan mengutamakan dialog dengan pedagang. Hal ini bertujuan agar para PKL tidak merasa diabaikan, sekaligus membangun kesadaran tentang kebutuhan pengaturan lokasi jual beli di kota.
Prosedur Penertiban dan Koordinasi Dinas Terkait
Menurut Safrizal, pendekatan humanis dapat dicapai dengan cara memberikan edukasi serta sosialisasi kepada PKL terkait lokasi yang diperbolehkan dan dibatasi dalam peraturan daerah. Jika diperlukan, Satpol PP harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menyediakan titik relokasi yang layak. Langkah ini dianggap lebih efektif dalam membentuk kesadaran pedagang mengenai aturan yang berlaku. “Dengan pendekatan ini, Satpol PP bisa menjadi bagian dari layanan publik yang memperhatikan kesejahteraan warga,” tambahnya.
Kemendagri juga meminta Satpol PP menjalankan penertiban sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Safrizal menambahkan bahwa Satpol PP tidak hanya bertugas menegakkan perda, tetapi juga harus menjadi bagian dari layanan publik yang memperhatikan kesejahteraan masyarakat. “Seperti Satuan Pemadam Kebakaran, mereka kerap menolong warga meskipun bukan tugas utamanya. Kami mengharapkan Satpol PP bisa melakukan hal serupa,” ujarnya.
Kasus Penataan di Februari 2026
Pada Februari 2026, Pemerintah Kota Malang sempat mengambil langkah penataan terhadap lebih dari 20 pedagang kaki lima di satu lokasi tertentu. Tindakan ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kegiatan PKL dengan ketentuan daerah. Proses tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menata ruang publik secara sistematis. Dalam situasi ini, Kemendagri mengingatkan bahwa semua langkah harus didasari kesepahaman dan dokumentasi yang jelas.
Sebagai bentuk transparansi, Satpol PP Kota Malang rutin membagikan informasi kegiatan penertiban melalui infografis bulanan. Dokumen tersebut menjelaskan berbagai aktivitas dalam bidang ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk upaya penataan PKL. Data ANTARA menunjukkan, hingga pertengahan 2026, Satpol PP terus melakukan penertiban secara berkala dengan metode yang diatur dalam perda. Infografis ini diharapkan menjadi alat komunikasi efektif antara pemerintah dan masyarakat.
Ini penegasan Kemendagri terkait penertiban juga diungkapkan dalam acara evaluasi kebijakan pengelolaan pasar dan jalan kaki lima. Selama satu bulan terakhir, Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap berbagai kebijakan daerah di Jawa Timur, termasuk Kota Malang. Hasilnya, ada beberapa kebijakan yang dinilai perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan konflik serius antara Satpol PP dan PKL. “Kita harus menghindari kekakuan dalam penerapan perda, karena PKL merupakan bagian dari ekosistem ekonomi lokal,” tegas Safrizal.
Dalam beberapa tahun terakhir, penertiban PKL di Kota Malang sering dikritik oleh para pedagang dan masyarakat sekitar. Banyak di antara mereka merasa bahwa kebijakan ini terlalu ketat dan tidak mempertimbangkan kesulitan ekonomi mereka. Safrizal menyatakan bahwa Kemendagri akan terus mengawasi penerapan kebijakan penertiban ini, termasuk mengupayakan pengaturan lokasi yang lebih strategis dan memberikan bantuan pelatihan usaha bagi PKL. “Ini penegasan Kemendagri terkait penertiban akan membantu mengurangi gesekan antara pemerintah dan warga,” jelasnya.
Kebijakan penertiban PKL di Kota Malang juga menjadi contoh dalam upaya penataan kota secara berkelanjutan. Dengan adanya pedoman dari Kemendagri, Satpol PP diharapkan bisa lebih profesional dalam menangani masalah ini. Safrizal menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin penertiban dianggap sebagai cara mengusir PKL, tetapi lebih sebagai peningkatan kualitas layanan publik. “Kami ingin semua pihak terlibat dalam pembangunan kota yang lebih rapi dan inklusif,” tutupnya.
